Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, S.Sos., M.M., (Foto : Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak memperketat penataan dan penerapan retribusi pelayanan kebersihan di kawasan pasar tradisional. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah, tetapi juga memperkuat pembiayaan operasional persampahan demi menciptakan lingkungan pasar yang Bersih, Indah, Sehat, dan Nyaman (BERSIH).
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kebersihan pasar, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara kewajiban membayar retribusi dan tanggung jawab memberikan pelayanan yang layak. Sebab, pasar yang bersih bukan semata-mata tanggung jawab petugas kebersihan, melainkan hasil kerja bersama antara pemerintah dan para pedagang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, S.Sos., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Retribusi Mengacu Regulasi, Pedagang Kecil Bisa Mencicil
Dikson menjelaskan, penerapan retribusi pelayanan kebersihan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, tarif retribusi bagi pelaku usaha atau pedagang pasar berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan, sesuai kategori yang berlaku.
Namun, pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi pedagang kecil. Menanggapi keluhan pedagang yang merasa berat membayar retribusi sekaligus, Dinas PUPR2KP memberikan kelonggaran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
“Pedagang yang keberatan membayar Rp50.000 sekaligus dapat mengangsur sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000. Namun, sebelum tanggal 30, pedagang harus melunasi sisa pembayaran,” ujar Dikson.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk pendekatan yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan kewajiban retribusi. Meski demikian, kelonggaran pembayaran tidak menghapus kewajiban pedagang untuk melunasi tagihan sesuai ketentuan yang telah disampaikan.
Untuk menjaga transparansi dan ketertiban administrasi, petugas lapangan akan memberikan karcis resmi yang mencantumkan nama pedagang serta nomor meja atau ruang dagang. Setiap penerimaan retribusi juga akan direkap setiap hari untuk memantau pembayaran yang telah lunas, masih dicicil, maupun yang belum dibayarkan.
Menurut Dikson, apabila ke depan diperlukan penyesuaian tarif berdasarkan volume sampah atau jenis komoditas dagangan, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme revisi peraturan daerah.
Kontainer Sampah Disediakan, Pengangkutan Diklaim Rutin
Menanggapi sorotan di media sosial mengenai persoalan penumpukan sampah di kawasan pasar, Dikson menyatakan bahwa Dinas PUPR2KP telah menempatkan fasilitas tempat penampungan sementara berupa kontainer besar di sejumlah pasar strategis di Kabupaten Fakfak.
Pasar yang dimaksud meliputi:
Pasar Thumburuni.
Pasar Kelapa Dua.
Pasar Tanjung Wagom.
Pasar Dulanpokpok.
Ia mengimbau seluruh pedagang agar mengumpulkan dan membuang sampah dagangan ke dalam kontainer yang telah disediakan, bukan membiarkannya berserakan di sekitar lapak maupun area pasar.

Dikson juga menyebutkan bahwa armada truk kebersihan melakukan pengangkutan sampah secara rutin setiap hari untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Dari hasil pengamatan kami, kapasitas kontainer yang disediakan di pasar-pasar ini sangat memadai. Petugas kami juga rutin melakukan pengangkutan setiap hari, jadi dari sisi daya tampung sebenarnya tidak ada masalah,” tegasnya.
Meski demikian, ketersediaan kontainer dan jadwal pengangkutan tetap perlu diimbangi dengan pengawasan di lapangan serta partisipasi aktif pedagang. Penilaian terhadap kebersihan pasar pada akhirnya harus bertumpu pada kondisi nyata di lapangan, bukan hanya pada ketersediaan fasilitas.
Sosialisasi Didahulukan, Sanksi Menjadi Langkah Terakhir
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Dinas PUPR2KP mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Pihaknya akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan sosialisasi secara langsung dari meja ke meja di kawasan pasar.
Langkah ini dimaksudkan agar pedagang memahami dasar hukum retribusi, besaran kewajiban pembayaran, mekanisme pencicilan, serta hubungan antara penerimaan retribusi dan pembiayaan pelayanan kebersihan.
Dikson menegaskan bahwa sanksi bukanlah langkah utama yang dikedepankan. Sosialisasi dan komunikasi akan diutamakan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas PUPR2KP juga membuka ruang pengaduan bagi pedagang yang merasa pelayanan kebersihan belum berjalan sebagaimana mestinya. Pedagang yang telah membayar retribusi, tetapi mendapati pengangkutan sampah di kawasan pasarnya terlambat, diminta melaporkan persoalan tersebut langsung ke kantor Dinas PUPR2KP agar dapat ditindaklanjuti.
Keterbukaan terhadap pengaduan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan retribusi tidak berhenti pada penarikan pembayaran, tetapi diikuti pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Retribusi Harus Sejalan dengan Pelayanan
Pada akhir keterangannya, Dikson berharap para pedagang, khususnya di Pasar Thumburuni, dapat memenuhi kewajiban retribusi secara tertib. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul diperuntukkan bagi pembiayaan operasional kebersihan serta pengadaan dan peningkatan fasilitas kebersihan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari tertibnya pembayaran semata. Pemerintah juga dituntut memastikan pengelolaan dana yang akuntabel, pelayanan pengangkutan sampah yang konsisten, serta fasilitas kebersihan yang berfungsi dengan baik.
Di sisi lain, pedagang memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan usaha masing-masing dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Sebab, pasar yang bersih membutuhkan dua hal yang tidak dapat dipisahkan: pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan masyarakat yang disiplin menjalankan kewajibannya.
“Retribusi bukan sekadar kewajiban yang dibayarkan, melainkan amanah yang harus kembali dalam bentuk pelayanan. Ketika pemerintah bekerja dengan tanggung jawab dan masyarakat berpartisipasi dengan kesadaran, kebersihan bukan lagi sekadar harapan, tetapi menjadi budaya bersama.”
(Jurnalis : Risman Bauw).
