PinFunPapua.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 melalui PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), sebagai lembaga kultur representasi Orang Asli Papua (OAP), dalam rapat Jum’at (15/3/2024) tengah mempersiapkan konsep pemberian pertimbangan dan persetujuan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Wak.il ketua Pokja Adat MRPB, Ismail I Watora menyatakan bahwa Pokja Adat akan menyiapkan indikator untuk menyeleksi keaslian bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Pemberian pertimbangan dan persetujuan Cagub-Cawagub akan menjadi prioritas yang segera dipersiapkan,” ungkap Watora.
Selain itu, Pokja Adat juga akan membahas tapal batas wilayah dampak pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dalam pertemuan berikutnya, dengan penyesuaian terhadap anggaran yang tersedia. ( PFP-01 )