MRPB Tegaskan Kriteria OAP dalam Pemilihan Gubernur Papua Barat

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak ( Foto : Aufrida MArisan )

PinFunPapua.com, Manokwari  – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) menyatakan sikap tegas mengenai kriteria Orang Asli Papua (OAP) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat. Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan bahwa lembaga kultur ini akan mengambil keputusan akhir mengenai siapa yang berhak maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

“Ini tidak main-main bagi MRPB. Kami akan memutuskan untuk mengembalikan jati diri Orang Papua untuk menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ini menjadi perhatian bagi semua rakyat Papua,” tegas Waprak.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa calon pemimpin yang duduk di kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat adalah orang Papua asli. “Kita tidak lagi menobatkan orang-orang yang dan menobatkan diri menjadi orang Papua,” tambahnya.

**Pesan kepada Dewan Adat dan Masyarakat**

Waprak juga menyampaikan pesan kepada dewan adat, lembaga masyarakat adat, dan keret-keret di setiap suku di Papua. Pesan tersebut ditujukan kepada mereka yang akan mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jangan bermain-main dengan cerita sejarah yang ada. Jangan mengada-ngada cerita adat yang turun temurun nenek moyangnya sudah gariskan. Ini berdosa dan terkutuk jika kita menetapkan hal yang salah,” ujarnya tegas.

MRPB menuntut keadilan dan representasi bagi Orang Asli Papua dalam kepemimpinan di Provinsi Papua Barat.

**Kriteria OAP Menjadi Sorotan**

Pernyataan tegas MRPB ini muncul sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan perdebatan mengenai kriteria OAP. Beberapa pihak mengajukan berbagai interpretasi dan kriteria yang berbeda. MRPB memandang penting untuk menetapkan kriteria yang jelas dan tegas mengenai siapa yang dianggap sebagai OAP.

Waprak menyebut bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan kepemimpinan di Papua Barat benar-benar berada di tangan orang-orang yang mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat asli Papua. “Mana marga asli dan mana yang bukan, ini perlu kita lihat bersama. Kepada saudara-saudara kita di Nusantara perlu menghormati apa yang menjadi hak Orang Papua, karena hak OAP tercatat dalam Otonomi Khusus,” pungkasnya.

**Peran MRPB judsodalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur**

Waprak menilai, MRPB memiliki peran penting dalam menentukan kriteria OAP dan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat Papua, MRPB memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat mengenai calon pemimpin yang dianggap layak dan memenuhi kriteria OAP.

**Tantangan dan Harapan**

Ia menegaskan kembali bahwa MRPB, dalam menetapkan kriteria OAP dan peran mereka dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, tentu saja menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah adanya perbedaan pandangan dan interpretasi mengenai kriteria OAP. MRPB perlu melakukan dialog dan musyawarah yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk dewan adat, lembaga masyarakat adat, dan tokoh-tokoh masyarakat Papua, untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif dan diterima oleh semua pihak.

Selain itu, MRPB juga perlu memastikan bahwa proses penetapan kriteria OAP dan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan legitimasi MRPB di mata masyarakat Papua.

Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat harapan besar bahwa MRPB dapat memainkan peran strategis dalam mewujudkan kepemimpinan yang representatif bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat. Dengan penetapan kriteria OAP yang jelas dan proses pemilihan yang transparan, diharapkan masyarakat Papua dapat memilih pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan dan aspirasi mereka. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *