Berkas Pasangan Calon Bupati Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo Ditolak KPU Manokwari

PinFunPapua.com, Manokwari – Berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo, ditolak oleh KPU Manokwari pada pendaftaran yang berlangsung di Kantor KPU Manokwari, Rabu (4/09/2024).

Penolakan tersebut disebabkan adanya masalah dengan rekomendasi B1KWK dari Partai Hanura. Rekomendasi tersebut sudah diberikan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) saat mereka mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu.

Tim sukses pasangan Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo, yang dikenal dengan nama BERBUDI, mengklaim bahwa mereka tidak dapat mengakses aplikasi sistem pencalonan untuk mengunggah B1KWK Partai Hanura. Meski demikian, pasangan ini mendapatkan B1KWK dari DPP Partai Hanura yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris pada 4 September 2024.

Bernard Boneftar menyatakan penyesalannya terhadap keputusan KPU Manokwari. Ia merasa ada perbedaan pandangan terkait rekomendasi B1KWK yang lengkap namun dianggap bermasalah oleh KPU. “Kami merasa rekomendasi B1KWK kami sudah lengkap saat diverifikasi oleh KPU, namun masih dianggap bermasalah,” ujarnya.

Boneftar menegaskan bahwa pasangan BERBUDI maju dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon bupati dan wakil bupati karena dukungan masyarakat. “Komitmen masyarakat adalah dukungan nyata untuk pasangan BERBUDI dalam Pilkada Manokwari 27 November 2024 mendatang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan dengan serius dan tidak boleh ada permainan. “Kami berharap agar KPU bekerja dengan hati nurani dan tidak memiliki kepentingan lain. Jika tidak terdaftar sebagai peserta, kami merasa KPU tidak transparan,” ujarnya.

Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, menjelaskan bahwa pengajuan dokumen pencalonan harus memenuhi mekanisme dan syarat yang ditetapkan. Menurutnya, ada lima partai politik yang mengusulkan calon, namun dukungan yang diterima belum mencapai 10 persen.

“Rekomendasi B1KWK dari Partai Hanura memang ada, tetapi harus melalui proses pengajuan kembali sesuai dengan sistem dan aturan. Hanura seharusnya melaporkan bakal calon yang sudah mendapatkan dukungan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ruth Rumkabu menegaskan bahwa KPU mengacu pada aturan yang ada, dan sampai batas waktu pendaftaran ditutup, jumlah dukungan suara yang diterima tidak mencukupi. “Kami memberikan tanda terima dan menolak dokumen pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku. Jika ada ketidakpuasan, hal tersebut akan dipertimbangkan oleh Bawaslu Manokwari,” pungkasnya. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *