Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino ( FOTO: Alfredo Regoy/PFP-05)
PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino menyampaikan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Direktorat jenderal Bina Administrasi kewilayahan menindaklanjuti surat Gubernur Nomor 135/2614/GPB/2022 tanggal 27 September 2022 Perihal Penegasan Penyelesaian Batas Wilayah Administrasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, serta dalam rangka percepatan penyelesaian batas daerah antar kabupaten di Provinsi Papua Barat
Sehingga Pemerintah provinsi Papua Barat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki 23 (dua puluh tiga) segmen batas daerah antar kabupaten/ kota, dengan perkembangan penegasan batas daerah sebagai berikut: 14 segmen batas telah ditetapkan dalam Permendagri (definitif); 3 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri.
4 segmen batas telah diputuskan garis batasnya oleh Gubernur pada tahun 2021 dan dalam proses penyusunan rancangan Permendagri (batas Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten FaKak, Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dengan Kabupaten Manokwari Selatan) dan sementara 2 segmen batas belum disepakati (terdapat perselisihan) dan dalam proses penyelesaian (batas Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Sorong),” ungkap Kabiro Pemerintahan Agustinus Rumbino saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).
Menurut Agus, terkait 2 segmen batas belum disepakati dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi sejak tahun 2017 sampai dengan terakhir bulan Agustus 2022, dan belum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Berkenaan dengan hal tersebut, serta memperhatikan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pada pasal 22 s.d 24 yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota oleh Gubernur.
Pada intinya, Gubemur memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui rapat pertama dengan mengundang bupati/ walikota, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Mendagri.
“ Dalam hal rapat pertama tidak tercapai kesepakatan, Gubernur mengundang untuk rapat kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat pertama dengan mengundang bupati/ walikota, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Mendagri,” tandasnya.
Selanjutnya dalam hal rapat kedua tidak tercapai kesepakatan, Gubernur mengundang untuk rapat ketiga paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah rapat kedua dengan mengundang bupati/ walikota, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Mendagri. Apabila Gubernur tidak dapat menyelesaikan perselisihan, Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri.
“ Sebagai tindak lanjut terhadap penyelesaian perselisihan batas daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Sorong, agar Saudara Gubernur melaksanakan fasilitasi terhadap kedua segmen batas daerah tersebut, dengan mekanisme sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” ucapnya
Namun dalam fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur tersebut sudah dicapai kesepakatan, atau seluruh tahapan rapat telah dilaksanakan namun tidak tercapai kesepakatan dan tidak dapat diselesaikan oleh Gubemur, maka Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri disertai dengan Berita Acara hasil fasilitasi serta usulan/ altematif penarikan garis batas penyelesaian oleh Gubernur,” beber Agus. (PFP-05)
