PinFunPapua.com, Manokwari – Simpul Jaringan Pantau Gambut Provinsi Papua Barat menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap permasalahan restorasi lahan gambut di daerah tersebut.
Sulfianto Alias Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Provinsi Papua Barat mengatakan, dalam kegiatan diseminasi yang diadakan, berbagai pihak terlibat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, serta Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat, Rabu ( 22/05/2024 )
Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua Barat, yang terdiri dari tiga organisasi masyarakat sipil yaitu Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan MNUKWAR Papua, dan Perkumpulan Oase, telah melakukan pemantauan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Papua Barat yang berada pada area konsesi PT. Varita Maju Utama, PT. Kesatuan Mas Abadi, dan PT. Rimbun Sawit Papua,” ungkap Sulfianto
Sulfianto menyampaikan dari hasil pemantauan di tiga area konsesi tersebut menunjukkan bahwa masih ada konsesi yang belum melakukan upaya restorasi di lahan gambutnya.
Pemantauan dilakukan pada 75 sampel area bekas kebakaran dan 36 titik sampel TMAT (Titik Monitor Area Terbakar) yang merupakan data sekat kanal yang dilihat dari citra satelit. Berdasarkan temuan di lokasi sampel, ketiga area konsesi tersebut pernah mengalami kebakaran,” tuturnya.
Di PT. Varita Maju Utama, restorasi gambut terjadi secara alami, dan kanal-kanal yang ada merupakan kanal alami yang terbentuk dari jalur air dan jalan satwa liar. Hal serupa terjadi di PT. Kesatuan Mas Abadi, di mana restorasi gambut juga terjadi secara alami meski terdapat kanal alami dan beberapa kanal buatan.
” Berbeda dari kedua konsesi tersebut, KHG di PT. Rimbun Sawit Papua berada di tengah perkebunan sawit, dengan semua kanal merupakan kanal buatan. Ditemukan pula lapisan pasir kuarsa yang diduga terekspose akibat pembangunan kanal untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya
Masyarakat yang berada di sekitar lahan gambut, terutama di ketiga konsesi tersebut, hingga saat ini belum dibekali dengan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Akibatnya, masyarakat sekitar tidak siap menangani masalah karhutla secara maksimal dan hanya menggunakan peralatan seadanya serta pengetahuan yang minim.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Sylvia, mengatakan bahwa kewenangan merupakan masalah utama dalam penanganan lahan gambut. Dinas Kehutanan hanya dapat melakukan restorasi di luar kawasan atau konsesi. Perusahaan memiliki mekanisme dan pelaporan ke pusat, sehingga pemerintah daerah biasanya hanya mendapatkan rekomendasi dari pusat.
Self-assessment perusahaan kepada pusat juga menjadi tantangan bagi daerah untuk mendapatkan informasi dalam penanganan kasus atau permasalahan lahan gambut,” ucap Sylvia.
Yunus Krey menambahkan bahwa MRPB, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua Barat harus bersama-sama mendorong peraturan daerah terkait kewenangan. Hak Pokja Adat MRPB bisa menyampaikan hasil pemantauan dari Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua Barat kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Masalah kewenangan pengambilan keputusan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan restorasi lahan gambut juga ditegaskan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Winston W. Suebu. Menurutnya, keterbatasan kewenangan sangat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam penanganan lahan gambut.
” Eduard Orocomna dari Pokja Adat MRPB menyarankan agar pemerintah daerah segera membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai amanat PP No 57 Tahun 2016. Rencana ini harus dibuat oleh pemerintah kabupaten dan provinsi dengan melibatkan MRPB dalam tim,” pungkasnya. ( PFP-01 )
