PinFunPapua.com, Manokwari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan emas. Kedua pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan menambah beban emas berbentuk tifa menggunakan timah yang dimasukkan ke dalam emas tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu, serta para Kanit saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Rabu (5/6/2024).
“Kedua tersangka berinisial B dan SR saat ini sudah diamankan di rumah tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agustina.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut menjalankan aksi penipuan di sejumlah kantor Pegadaian di Manokwari. Aksi mereka dimulai sejak Januari hingga Mei 2024.
“Motif mereka melakukan penipuan adalah dengan menambah timah ke dalam emas. Alasan para tersangka melakukan penipuan ini adalah karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1E dan 2E KUHP juncto Pasal 56 ayat 1E dan 2E juncto Pasal 64 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan kejahatan.
Kanit Pidum Ipda Abeg Guna Utama menuturkan bahwa emas yang digunakan dalam penipuan tersebut dibeli sendiri oleh para pelaku. Tersangka B merupakan salah satu karyawan toko emas.
“Dengan alat yang lengkap, mereka bisa mengubah bentuk emas tersebut. Contohnya, mereka membeli anting kemudian mengubahnya menjadi emas berbentuk tifa, dan memasukkan timah dengan perbandingan 60-40,” kata Abeg.
“Aksi mereka telah dilakukan sebanyak 20 kali dari Februari hingga akhir Mei. Pihak Pegadaian mulai mencurigai karena ada beberapa emas yang kadar ukurannya tidak sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon gadai. Setelah diperiksa dengan alat, ternyata di dalamnya terdapat kandungan timah,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, pihak PT Pegadaian melaporkan kasus ini kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap. Ada lima unit Pegadaian dan satu Pegadaian induk yang menjadi korban.
“Dari masing-masing kantor Pegadaian, emas yang digadaikan lebih dari 1 ons, artinya sekitar 150 gram. Keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing tersangka ini mencapai Rp 220 juta, dengan keuntungan 60 hingga 80 juta rupiah,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa tersangka B awalnya diajak oleh tersangka SR untuk menambah massa gram dalam komposisi emas tersebut.
“Agar pada saat ditimbang, beratnya lebih sehingga meraih keuntungan lebih. Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah anting berbentuk tifa, alat untuk mencetak emas, serta alat-alat lainnya,” pungkasnya. ( PFP-03 )
