PinFunPapua.com, Manokwari – Perekrutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Manokwari secara khusus diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki hak wilayah adat, yaitu suku Arfak dan suku Doreri.
Hal ini disampaikan dalam sambutan tertulis Bupati Manokwari yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Manokwari, drg. Henry Sembiring, pada kegiatan Sosialisasi Calon Anggota DPRK Otsus Tahun 2024–2029 di Swiss-Belhotel Manokwari, Senin (1/7/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam sambutannya, bupati menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota di Tanah Papua memiliki jatah kursi DPRK sebesar 1/4 dari total anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih melalui Pemilu 14 Februari 2024.
“Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan hak kepada Orang Asli Papua untuk duduk bersama di DPRD hasil Pemilu 2024 melalui jalur pengangkatan,” ujar Sekda.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengisi kursi DPRK melalui mekanisme pengangkatan dengan memberikan perlindungan dan penghormatan kepada hak-hak OAP.
“Pengangkatan ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat bagi OAP melalui pelaksanaan otonomi khusus,” tambahnya.
Ditegaskan pula bahwa Panitia Seleksi (Pansel) diharapkan mematuhi pedoman pelaksanaan yang mengedepankan asas pemerataan, kesetaraan, dan keadilan.
KPU Manokwari menetapkan jumlah anggota DPRD Kabupaten Manokwari sebanyak 30 kursi, sehingga DPRK memiliki kuota delapan kursi. Dari jumlah tersebut, dua kursi dialokasikan untuk perempuan, sesuai kuota 30 persen.
Adapun pembagian kursi DPRK berdasarkan hak wilayah adat adalah sebagai berikut:
Suku Arfak yang terdiri dari lima sub-suku (Meyah, Hatam, Sough, Mansim/Boray, dan Mole) mendapat masing-masing satu kursi untuk setiap sub-suku, dengan total lima kursi.
Suku Doreri, yang terdiri dari sembilan keret (Rumbruren, Rumfabe, Rumsayor, Rumbekwan, Burwos, Rumadas, Rumander, Rumaikewi, dan Rumbobiar), mendapatkan dua kursi.
Satu kursi tambahan diberikan kepada sub-suku Meyah, sehingga totalnya menjadi delapan kursi.
Bupati mengingatkan bahwa anggota DPRK yang terpilih harus bersyukur dan menjalankan tugas dengan baik karena pada tahun berikutnya akan dilakukan sistem rotasi kepada kandidat lainnya.
Ketua panitia, Jaka Mulyanta, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif OAP dalam dunia politik di Kabupaten Manokwari.
“Partisipasi OAP dalam DPRK membuka ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” jelas Jaka.
Ia juga menekankan bahwa ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan akses dan ruang kepada OAP dalam membangun Papua, sekaligus memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 150 peserta, yang terdiri dari perwakilan distrik dan kampung, kepala distrik, panitia penjaringan sub-suku Arfak dan Doreri, Dewan Adat Papua (DAP), Kesbangpol, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Majelis Rakyat Papua (MRP), Ikatan Perempuan Arfak dan Doreri, DPRD, Klasis Manokwari, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Melalui kegiatan ini, diharapkan DPRK jalur Otsus di Kabupaten Manokwari dapat menjadi representasi yang inklusif dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak OAP serta memajukan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (PFP-01)
