Ketua PSW YPK Papua Barat Naftali Asmuruf didampingi Bendahara Diakonis, Kepala Sekolah SD YPI Efata Manggoapi, dan Ketua Komite
PinFunPapua.com, Manokwari – Pengelola Sekolah Wilayah Yayasan Pendidikan Kristen (PSW YPK) Papua Barat, Naftali Asmuruf, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang tersebar di media mengenai 19 siswa SD YPK 1 Efata Manggoapi Keyang dikabarkan diusir dan tidak diizinkan mengikuti ujian karena belum membayar SPP.
Dalam pernyataannya, Naftali Asmuruf menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, PSW YPK bersama pihak sekolah dan orang tua siswa telah mengadakan rapat guna membahas dan mengklarifikasi permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil rapat, diketahui bahwa informasi yang tersebar di media itu merupakan kesalahpahaman.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa lembaga kami, YPK, memiliki prosedur penyelesaian masalah yang jelas. Namun, informasi yang dipublikasikan media tidak berasal dari kami PSW YPK. Berita tersebut muncul tanpa konfirmasi, dan kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” ujar Naftali Asmuruf.
Ia juga menyatakan bahwa berita yang menyebutkan adanya 19 siswa yang diusir karena belum membayar SPP adalah keliru. Menurut Naftali, permasalahan tersebut sebenarnya bukan terkait SPP, karena kami tidak ada pembayaran SPP, melainkan iuran Diakonia atau Komite, yang merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dan komite. Iuran ini sudah disetujui melalui rapat dan dituangkan dalam berita acara, serta telah berjalan selama bertahun-tahun, bukan kebijakan yang baru diterapkan.
“Diakonia atau Komite ini adalah hasil kesepakatan bersama yang telah dirapatkan dan disahkan. Bahkan, Ombudsman pernah turun tangan dalam proses ini, dan ini bukan hal baru. Semua sekolah swasta YPK sudah menjalankan ketentuan ini sejak lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Naftali menekankan bahwa sekolah tidak pernah memulangkan siswa terkait masalah iuran tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang diterima siswa telah disalahartikan, dan berita tersebut tidak berasal dari orang tua siswa, melainkan seorang aktivis perempuan yang seharusnya menyampaikan persoalan ini langsung kepada pihak sekolah terlebih dahulu.
“Sebenarnya, kami tidak pernah memulangkan siswa. Informasi yang diterima oleh siswa itu salah. Yang menyampaikan berita ini juga bukan dari orang tua siswa, tetapi seorang aktivis. Seharusnya, jika ada masalah seperti ini, lebih baik dikomunikasikan kepada pihak sekolah untuk klarifikasi sebelum disampaikan ke publik,” lanjut Naftali.
Terkait kebijakan sekolah, Naftali Asmuruf menjelaskan bahwa pihak sekolah memang memberlakukan aturan bahwa siswa tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun bagi siswa yang belum menyelesaikan kewajiban Diakonia atau Komite, rapor atau ijazah akan ditahan hingga pembayaran diselesaikan. Kebijakan ini, menurutnya, sudah berlaku lama dan merupakan mekanisme yang telah disepakati bersama.
“Kami tetap mengizinkan siswa untuk mengikuti ujian, namun untuk pembagian rapor atau ijazah, sekolah memiliki kebijakan menahannya hingga pembayaran Diakonia atau Komite diselesaikan. Hal ini sudah menjadi prosedur yang berlaku di seluruh sekolah swasta YPK,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, PSW YPK berharap masyarakat, khususnya para orang tua siswa, mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait kebijakan yang diterapkan, serta menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu informasi yang tidak benar di publik. (red)
