Excavator Yang Sedang Melakukan Penambangan Emas ( Doc : Tribun Gorontalo)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama Bapenda ke depan adalah optimalisasi Pendapatan Asli DaerahOc (PAD). Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penerapan pajak alat berat yang akan mulai dipungut pada tahun 2025.
“Ada objek pajak baru yang akan kami gali, yaitu pajak alat berat. Papua Barat akan mulai melakukan pungutan pajak ini pada tahun 2025,” ujar Bachri Yasin di Manokwari.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik alat berat di Papua Barat adalah kontraktor besar yang bermitra dengan pemerintah dalam proyek pembangunan. Oleh karena itu, penerapan pajak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga tetap mendukung kelancaran sektor konstruksi di daerah.
Koordinasi dengan Perangkat Daerah dan Kontraktor
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Bapenda Papua Barat dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan sejumlah perangkat daerah teknis. Instansi yang akan terlibat dalam pembahasan ini antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, kami juga akan mengundang para kontraktor besar dan penyedia alat berat yang beroperasi di Papua Barat, khususnya di Manokwari, seperti Trakindo dan United Tractors. Kami akan menyampaikan bahwa mulai 2025, pajak alat berat akan mulai diterapkan,” ungkapnya.
Mekanisme Pengenaan Pajak
Pajak alat berat ini akan dikenakan setiap tahun kepada dua pihak, yaitu pemilik atau pembeli alat berat dan pengguna alat berat. Bagi alat berat yang didatangkan dari luar Papua Barat untuk proyek nasional, seperti pembangunan pabrik pupuk atau tambang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan dilakukan pengecekan apakah pajaknya sudah dibayar di daerah asal.
“Jika pajak alat berat sudah dibayar di daerah asal, maka tidak akan dikenakan lagi di Papua Barat. Namun, jika belum, maka pajak harus dibayarkan di sini. Pajak ini berlaku satu tahun sekali dan tidak boleh dikenakan secara ganda,” jelasnya.
Masa berlaku pajak alat berat ini adalah satu tahun. Setelah satu tahun, pemilik atau pengguna alat berat wajib membayar pajak kembali sesuai dengan lokasi operasionalnya.
Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Bachri Yasin juga menegaskan bahwa dasar hukum penerapan pajak alat berat sudah tersedia. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta turunannya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan PAD melalui pajak alat berat, sekaligus memastikan penerapannya dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami berharap, dengan adanya pajak ini, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Papua Barat,” pungkasnya. (red)
