MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kontraktor Orang Asli Papua (KOAP) Provinsi Papua Barat meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Kebijakan ini dinilai merugikan pembangunan daerah, terutama di bidang infrastruktur, yang berdampak langsung pada pengusaha asli Papua.
Ketua Umum PAL-KOAP Papua Barat, Alex Septinus Wonggor, menegaskan bahwa Inpres tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Papua. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan pemangkasan dana infrastruktur akan menghambat perkembangan ekonomi lokal dan merugikan kontraktor asli Papua yang selama ini berperan dalam pembangunan daerah.
“Dengan adanya pemangkasan anggaran, terutama di bidang infrastruktur, tentu sangat merugikan pengusaha Orang Asli Papua. Pembangunan di Papua Barat masih sangat dibutuhkan, dan kebijakan ini justru menghambat kemajuan daerah,” ujar Alex Wonggor dalam jumpa pers di Sekretariat KOAP, Sowi 4, Manokwari, pada Senin (17/2/2025).
Alex menekankan bahwa Papua Barat merupakan daerah Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan nasional. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali Inpres tersebut agar tidak berdampak negatif terhadap pembangunan di Tanah Papua.
Dampak Langsung terhadap Perekonomian dan Kontraktor OAP
Sekretaris KOAP Papua Barat, Lewis Wanggai, turut mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur tetapi juga bertentangan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2023.
“Tanah Papua masih sangat membutuhkan percepatan pembangunan di berbagai sektor, terutama infrastruktur. Namun, dengan adanya Inpres ini, justru akan menghambat perkembangan yang sudah direncanakan,” tegas Lewis Wanggai.
Ia menambahkan bahwa pemangkasan anggaran juga berdampak pada hilangnya pendapatan bagi para kontraktor asli Papua yang selama ini terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah. Kondisi ini dikhawatirkan akan melemahkan ekonomi lokal dan menghambat pertumbuhan usaha kontraktor Orang Asli Papua.
KOAP Akan Gelar Aksi Damai
Sebagai bentuk respons atas kebijakan ini, KOAP Papua Barat berencana menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat. Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan mendorong adanya pembahasan lebih lanjut terkait dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pembangunan Papua.
“KOAP akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi kami. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah pusat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Papua, terutama dalam pembangunan daerah,” tambah Lewis Wanggai.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Pj.) Sekretaris Daerah Papua Barat, Jacob Fonataba, telah mengumumkan bahwa pemangkasan anggaran di Papua Barat mencapai Rp200,32 miliar. Pemangkasan ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Otsus sebesar 1% dan 1,25%, yang sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur.
Konferensi pers KOAP Papua Barat juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif KOAP, Yan Soindemi, serta sejumlah tokoh senior KOAP, seperti Yosep Wabdaron dan Christin Sawai, bersama puluhan anggota PAL-KOAP Papua Barat. (red)
