MANADO, PinFunPapua.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sangtombolang di bawah jajaran Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam jumlah besar yang diduga hendak dikirim ke Provinsi Gorontalo. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (8/5/2025) dini hari dan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 04.00 WITA, mengenai dugaan adanya kendaraan truk yang mengangkut miras tanpa izin melintas di wilayah hukum Polsek Sangtombolang.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sangtombolang, Ipda Wahyu Ismail, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Mereka kemudian memberhentikan sebuah truk yang melintas di depan Mapolsek karena mencurigai kendaraan tersebut,” ujar AKBP Hasibuan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa bagian bak truk ditutupi dengan terpal. Setelah dibuka, terlihat tumpukan kardus berisi air mineral. Namun, di bawah tumpukan kardus tersebut ditemukan sejumlah karung mencurigakan yang ternyata berisi kantong-kantong plastik berisi miras jenis cap tikus.
“Jumlah total miras yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.000 liter,” tambah Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk berinisial HM (50) mengaku bahwa miras tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dan akan dikirim ke Provinsi Gorontalo. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKBP Hasibuan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang selaras dengan pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025. Operasi ini digelar secara serentak mulai 1 hingga 30 Mei 2025, dengan sasaran antara lain premanisme, pemerasan, pungutan liar, kekerasan, senjata tajam, dan peredaran miras tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat. Hasibuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung jalannya Operasi Berantas Premanisme demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah melaksanakan operasi tersebut dengan baik selama sepekan terakhir.
“Waktu pelaksanaan operasi masih cukup panjang dan harus dimasifkan kembali untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Maksimalkan pemberantasan segala bentuk premanisme, termasuk peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam, karena miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” tegas Irjen Pol. Langie.
Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, Polda Sulawesi Utara berkomitmen menekan angka kriminalitas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya. (red/adv)
