FAKFAK, PinFunPapua.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan. Hal ini ditandai dengan peluncuran resmi sistem penerimaan retribusi dari komoditas pala yang telah bersertifikat Indikasi Geografis dengan nama Pala Tomandin. Peluncuran dilaksanakan langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.A.P., Kamis (15/5/2025), yang turut dihadiri jajaran Direksi dan Komisaris Utama PT. Bank Papua.
Dalam sambutannya, Bupati Samaun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengelolaan sumber daya daerah yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Ia menyebut bahwa penarikan retribusi dikenakan secara selektif hanya kepada pelaku usaha grosir yang melakukan perdagangan antar pulau, tanpa membebani petani sebagai pelaku utama produksi pala.
“Penarikan retribusi dari komoditas pala bagi pelaku usaha grosir perdagangan antar pulau didasarkan pada alasan strategis yang berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pala Unggul dalam kerangka Quick Wins visi-misi Fakfak Membangun Bersama Rakyat (Membara).

Bupati menegaskan bahwa pala bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga simbol budaya dan identitas masyarakat Fakfak yang telah lama menjadi andalan utama dalam penghidupan warga. Sayangnya, potensi besar pala belum sepenuhnya memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Retribusi ini bukan untuk membebani petani, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan profesional, serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perkebunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Samaun menjelaskan bahwa retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, khususnya di tengah upaya efisiensi anggaran yang kini diberlakukan. Kebijakan ini juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memajukan sektor industri, agribisnis, pertanian, dan perikanan.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita resmi memulai penyetoran retribusi dari komoditas Pala Tomandin Fakfak. Semoga ke depan, kebijakan ini diikuti oleh komoditas unggulan lainnya guna memperkuat PAD Fakfak secara menyeluruh,” tutup Bupati. (Risman)
