Kuasa Hukum Kepala Biro umum Setda Provinsi Papua Barat Simon Banundi ( FOTO : Dhy)
MANOKWARI, PinFunPapua.com– Kuasa hukum Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, Simon Banundi, menegaskan bahwa tidak pernah ada mediasi antara pihaknya dengan salah satu oknum pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat maupun beberapa tenaga honorer yang tergabung dalam kelompok 1.002 honorer.
Hal tersebut disampaikan Simon dalam konferensi pers di Manokwari, menyikapi pemberitaan yang menyebut telah terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penghasutan serta pencemaran nama baik terhadap Kepala Biro Umum Papua Barat, Orgenes Idji.
“Yang benar, tidak ada mediasi atas laporan kami di Polresta Manokwari. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan pencemaran nama baik pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Maka, pemberitaan yang menyebutkan adanya mediasi itu adalah informasi yang menyesatkan,” tegas Simon, Sabtu (17/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar karena terkesan mengabaikan posisi korban. Dalam kasus ini, kata Simon, pihak korban seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan apakah telah terjadi mediasi atau belum.
“Pihak luar sebaiknya menarik kembali pernyataan mereka. Dalam perkara ini, kami adalah pihak korban. Klien kami, Orgenes Idji, adalah korban dalam dugaan pencemaran nama baik ini. Dengan bukti yang kami miliki, kami menilai bahwa para terlapor telah melanggar hak privasi dan mencemarkan nama baik korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” lanjutnya.
Simon juga menanggapi pernyataan pihak terlapor yang menyebut telah terjadi mediasi. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pelaku tidak memiliki kapasitas untuk mewakili korban dalam menyampaikan perihal adanya mediasi.
“Hanya korban yang berhak menyatakan apakah telah terjadi mediasi atau belum. Pelaku tidak bisa mengambil posisi itu. Oleh karena itu, kami meminta agar tidak ada lagi narasi yang menyebutkan telah terjadi mediasi dari pihak selain korban,” ujarnya.
Simon menjelaskan bahwa pertemuan yang terjadi pada Jumat lalu, setelah aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat, tidak dapat dikategorikan sebagai mediasi. Pertemuan tersebut hanya bertujuan untuk klarifikasi mengenai isu penyerahan berkas ratusan honorer ke BKD Papua Barat.
“Pertemuan itu memang ada, tetapi konteksnya berbeda. Beberapa honorer dari kelompok 1.002 bertemu dengan Kepala Biro Umum untuk meminta klarifikasi setelah aksi demo pada hari Rabu. Mereka menyampaikan permintaan maaf atas aksi yang dilakukan. Itu bukan mediasi terkait laporan kami di kepolisian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa materi laporan ke Polresta Manokwari tidak berkaitan langsung dengan aksi demonstrasi. Laporan yang telah disampaikan tetap akan diproses sesuai hukum karena menyangkut serangan terhadap kehormatan dan privasi pribadi korban.
“Pada prinsipnya, kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi demonstrasi. Namun, ketika pernyataan yang disampaikan menyerang kehormatan pribadi, kami berhak untuk menempuh jalur hukum. Laporan ini akan tetap ditindaklanjuti oleh Polresta Manokwari,” pungkas Simon. (Dhy)
