MANOKWARI, PinFunPapua.com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di wilayah Pegunungan Arfak tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena kawasan tersebut termasuk dalam wilayah konservasi cagar alam dan hutan lindung yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, saat ditemui di Manokwari pada Kamis (22/5/2025), menyatakan bahwa tidak ada satu pun izin penambangan yang pernah diterbitkan oleh instansinya untuk wilayah cagar alam maupun hutan lindung di Pegunungan Arfak.
“Izin kegiatan-kegiatan yang sekarang berlangsung di lokasi penambangan itu tidak memiliki legalitas. Kami tidak pernah mengeluarkan izin di kawasan cagar alam maupun hutan lindung,” ujar Jimmy.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan potensi sumber daya alam yang berada dalam kawasan konservasi tetap memungkinkan untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan melalui perubahan status kawasan yang sah. Perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dengan mempertimbangkan hasil kajian dari tim terpadu.
“Untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat seperti penambangan, diperlukan perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Namun hal ini menjadi kewenangan Menteri, dan akan dinilai oleh tim terpadu apakah layak atau tidak suatu kawasan diubah statusnya,” jelasnya.
Jimmy menambahkan bahwa jika suatu kegiatan non-kehutanan seperti pertambangan akan dilakukan di kawasan hutan, maka pelaku usaha wajib mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan. Ia merinci bahwa jika lahan yang digunakan di bawah lima hektare, izin dapat dikeluarkan oleh Gubernur. Namun, jika melebihi lima hektare, kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Fungsi kawasan di Pegunungan Arfak itu adalah cagar alam dan hutan lindung, sehingga semua kewenangan sepenuhnya berada di pusat. Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Kehutanan Papua Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut dan mengajak seluruh pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (red)
