FAKFAK, PinFunPapua.com — Perkumpulan Himpunan Pengusaha Orang Mbaham Matta (PHP OBMA) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, secara tegas menyuarakan ketidakpuasan terhadap praktik pengadaan barang dan jasa yang dinilai mengesampingkan keberadaan dan hak pengusaha asli daerah.
Sebagai bentuk sikap kolektif, PHP OBMA merilis 10 tuntutan resmi yang dibacakan oleh Ketua Bidang Organisasi, Yanpith Kambu, mewakili Ketua Umum PHP OBMA Fakfak, Abubakar Temongmere, dalam sebuah pernyataan terbuka kepada publik, Sabtu (28/6/2025).
“Kami menolak dianaktirikan di atas tanah sendiri,” tegas Kambu saat membacakan pernyataan tersebut. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), khususnya suku Mbaham Matta, dalam sistem pengelolaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana pemerintah.
Menurut PHP OBMA, maraknya pengabaian terhadap pelaku usaha lokal menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Berikut adalah 10 tuntutan utama yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut:
- Proyek pengadaan barang dan jasa dari dana Otonomi Khusus (Otsus) harus dikerjakan oleh pengusaha OAP Mbaham Matta yang tergabung dalam PHP OBMA.
- Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) wajib dialokasikan kepada kontraktor OAP Mbaham Matta Fakfak.
- Paket pengadaan langsung dengan nilai maksimal Rp1 miliar harus diprioritaskan bagi anggota PHP OBMA.
- Pemaketan proyek wajib mengikuti ketentuan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengalihkan proyek pengadaan langsung senilai maksimal Rp1 miliar kepada pihak non-OAP.
- Pelaku non-OAP dilarang merebut hak usaha OAP dengan cara yang tidak bermartabat.
- Lelang terbatas hingga nilai Rp2,5 miliar harus diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha OAP.
- Pengusaha non-OAP dipersilakan mengikuti tender proyek dengan nilai di atas Rp2,5 miliar.
- Pemerintah Daerah Fakfak diminta memberdayakan kontraktor dan pelaku UMKM yang direkomendasikan oleh PHP OBMA.
- Tuntutan-tuntutan ini merupakan bagian dari pengawalan terhadap implementasi UU Otsus Papua dan Perpres 17 Tahun 2019 dalam konteks keadilan ekonomi bagi OAP.
Yanpith Kambu menekankan bahwa pernyataan ini bukan bentuk perlawanan, melainkan langkah perjuangan damai demi keadilan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat adat dalam pembangunan.
“Kami tidak meminta lebih dari yang menjadi hak kami sebagai anak negeri. Kami hanya ingin agar pemerintah menjalankan amanat undang-undang dengan adil, agar pembangunan di tanah ini benar-benar memberi manfaat kepada orang Papua,” ungkapnya.
Tuntutan PHP OBMA ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Mereka berharap aspirasi ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Papua secara inklusif dan berkeadilan. (Risman)
