SORONG, PinFunPapua.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sorong secara tegas mengecam dan menolak pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Papua Barat dan Papua Barat Daya yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (27/6/2025). Kegiatan tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak sah karena dianggap melanggar konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PMII.
Ketua PC PMII Kabupaten Sorong, Akbar Hidayat, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa forum tersebut ilegal dan tidak dapat diakui secara organisasi. Ia menilai bahwa pelaksanaan Konkorcab dilakukan secara sepihak dan tanpa mengindahkan mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam AD/ART PMII.
“Kami menolak keras Konkorcab ini yang jelas-jelas memperkosa AD/ART di depan mata kami,” ujar Akbar dengan nada tinggi.
Menurutnya, PMII bukan sekadar komunitas biasa, melainkan organisasi pergerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keorganisasian, etika, dan konstitusi internal. Oleh karena itu, pelaksanaan Konkorcab yang tidak prosedural merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap marwah organisasi.
Pertanyakan LPJ dan Kehadiran PB PMII
Dalam pernyataannya, Akbar turut menyampaikan penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PKC PMII Papua Barat dan Papua Barat Daya, Jufran Mahendra Rumadaul. Ia menyebut LPJ tersebut tidak sah dan tidak layak diterima karena tidak melalui verifikasi dan konsultasi yang benar sesuai mekanisme organisasi.
Lebih lanjut, Akbar mempertanyakan keabsahan kehadiran perwakilan Pengurus Besar PMII (PB PMII) dalam forum tersebut. Ia menduga bahwa keterlibatan pihak pusat tidak didasari mandat resmi dan hanya menjadi bagian dari “skenario” yang telah disusun untuk melegitimasi forum yang dinilai cacat tersebut.
“Kami mempertanyakan, apakah benar itu utusan resmi PB PMII atau hanya setingan belaka?” sindirnya.
Soroti Peran Romalia dan Tegaskan Sikap Organisasi
Akbar juga menyoroti peran Romalia, Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Produk Halal PB PMII, yang memimpin langsung jalannya Konkorcab. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng etika dan moral organisasi karena dinilai tidak sesuai dengan posisi dan fungsi strukturalnya.
“Tindakan ini mencederai semangat keadilan organisasi dan seolah menempatkan kekuasaan di atas aturan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, seluruh jajaran PMII Kabupaten Sorong, termasuk Komisariat PMII Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, menyatakan sikap menolak dan tidak akan mengakui hasil Konkorcab tersebut. Mereka menyatakan komitmen untuk tetap menjaga integritas organisasi berdasarkan AD/ART.
“Kami akan terus memegang prinsip organisasi. Ini lebih penting dari kepentingan politik atau kelompok mana pun,” kata Akbar.
Desak Evaluasi dan Sanksi Organisasi
Di akhir pernyataannya, Akbar menyerukan kepada Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyullah Cokro, untuk segera mengevaluasi pelaksanaan Konkorcab serta memberikan sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran konstitusi organisasi.
“Kami mengutuk keras pelaksanaan Konkorcab ini. Tidak bermoral, tidak beretika, dan mencoreng martabat organisasi,” tutupnya.
Dengan sikap ini, PMII Kabupaten Sorong berharap agar seluruh kader PMII di Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap bersatu menjaga kemurnian nilai-nilai organisasi dan tidak terjebak dalam manuver-manuver politik internal yang melemahkan semangat pergerakan mahasiswa. (Risman)
