MANOKWARI, PinFunPapua.com — Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pokja Adat perwakilan Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menilai, pembagian kuota yang semestinya berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), khususnya masyarakat tujuh suku, justru didominasi oleh pihak dari luar daerah.
“Kuota CPNS tahun 2024 secara nasional sudah dibagi dengan skema 80:20, di mana 80 persen diperuntukkan bagi OAP dan 20 persen untuk non-OAP. Pemerintah pusat telah menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing daerah agar bisa mengatur sesuai kebutuhan lokal dan memperkuat posisi orang asli sebagai tuan di negerinya sendiri,” ungkap Eduard dalam keterangannya di Manokwari, Selasa (9/7/2025).
Namun, ia menyebut bahwa yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni justru sebaliknya. Menurutnya, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), diduga ikut bermain dalam pengaturan kuota yang seharusnya diberikan kepada anak-anak asli dari tujuh suku di Bintuni.
“Di Teluk Bintuni saat ini, yang banyak diterima justru orang dari luar daerah. Anak-anak dari tujuh suku hanya segelintir, bisa dihitung dengan jari. Padahal, kuota itu sudah jelas diperuntukkan bagi mereka. Ini sungguh menyakitkan,” tegas Eduard.
Ia menyampaikan bahwa kegelisahan masyarakat tujuh suku di Bintuni semakin memuncak. Rencananya, pemuda-pemudi dari tujuh suku akan menggelar aksi demonstrasi pada pekan depan untuk menyuarakan ketidakadilan dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut.
“Saya minta dengan tegas kepada Kepala BKD dan Bupati Teluk Bintuni agar segera menata ulang proses rekrutmen ini. Negara sudah memberikan mandat dan kuota untuk memperkuat kapasitas anak-anak asli Papua, tapi yang terjadi justru pengabaian,” imbuhnya.
Eduard menekankan bahwa MRPB akan terus mengawal proses ini agar pemerintah daerah tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang menjamin keberpihakan kepada OAP, termasuk dalam sektor kepegawaian. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ketimpangan ini dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat lokal.
“Jangan sampai masyarakat terus merasa tidak didengar. Jika aspirasi ini tidak direspons, maka kekecewaan bisa berkembang menjadi gejolak. Pemerintah harus peka dan segera bertindak,” pungkasnya. (red)
