MALANG, PinFunPapua.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor perikanan tangkap.
Anggota Satgassus OPN Polri, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan bahwa sejak 2 hingga 4 Juli 2025, tim Satgassus bersama Polres Malang dan jajaran KKP melaksanakan kegiatan bersama di Pelabuhan Dadap dan Pelabuhan Sendang Biru, Kabupaten Malang. Rangkaian kegiatan tersebut juga mencakup pertemuan dengan Bupati Malang serta dialog langsung dengan kelompok nelayan setempat guna menyerap masukan dan keluhan di lapangan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan ekosistem pelabuhan dan aktivitas nelayan berjalan sehat, bersih, serta mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujar Yudi.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan nelayan setempat berhasil diinventarisasi, antara lain:
Pelabuhan harus bebas dari pungutan liar yang membebani nelayan.
Nelayan dan pemilik kapal harus mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin penangkapan ikan.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus berfungsi optimal secara transparan, terbuka untuk umum, dan menjamin pembayaran hasil lelang secara tepat waktu.
Perlu dukungan aktif penyuluh perikanan agar nelayan memiliki mitra untuk menyelesaikan permasalahan teknis maupun administratif.
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus sesuai dengan aturan, takaran, dan mekanisme yang berlaku.
Adanya peluang akses bantuan permodalan langsung bagi nelayan kecil.
Ketua Tim Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan, Hotman Tambunan, menyebutkan bahwa apabila seluruh kondisi tersebut dapat diwujudkan, maka nelayan akan lebih terdorong untuk mengurus perizinan secara resmi. Mereka pun akan merasa wajar dalam membayar retribusi daerah maupun PNBP.
“Langkah strategis ke depan sangat mendesak, terutama dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang belum mengakomodasi pungutan PNBP terhadap kapal-kapal dengan kapasitas 5–30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di bawah 12 mil laut,” ujar Hotman.
Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sudah mengatur kewajiban pungutan atas pemanfaatan sumber daya perikanan, kapal-kapal berizin daerah dengan bobot di bawah 30 GT masih belum dikenai pungutan PNBP. Padahal, lebih dari 80 persen produksi perikanan Indonesia bersumber dari kapal-kapal kecil tersebut.
“Jika tidak segera diatur, ada risiko transhipment ilegal, yakni perpindahan hasil tangkapan dari kapal besar yang wajib membayar PNBP ke kapal kecil yang belum dikenai pungutan,” jelasnya.
Masalah lain yang juga mengemuka adalah penyaluran BBM bersubsidi kepada kapal nelayan. Hotman menekankan bahwa subsidi seharusnya hanya diberikan kepada kapal-kapal yang telah memiliki izin resmi dan benar-benar digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan.

Namun, terdapat hambatan teknis yang signifikan. Data kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sistem milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini belum terintegrasi. Akibatnya, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sangat rawan terhadap penyimpangan.
“Integrasi sistem digital antarlembaga sangat mendesak untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di sektor perikanan,” tegas Hotman.
Dalam kegiatan yang sama, KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka gerai perizinan kapal selama lima hari untuk mendekatkan layanan kepada nelayan. Selain itu, Polres Malang bersama Pertamina turut melakukan inspeksi di sejumlah SPBU penyalur solar subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Diharapkan, dengan kolaborasi aktif lintas sektor dan penguatan sistem pengawasan serta pelayanan di lapangan, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025 dapat tercapai. Selain itu, kesadaran pemilik kapal untuk mengurus perizinan dan berkontribusi terhadap negara diharapkan semakin meningkat.(red/rls)
