MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Puskesmas Sanggeng. Dua orang pelaku berinisial GA (22) dan NP (28) telah diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP D. Raja Putra Napitupulu, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di fasilitas kesehatan tersebut. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.
“Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang berada bersama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras beralkohol,” ungkap AKP Napitupulu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merusak jendela dan memecahkan kaca untuk dapat masuk ke dalam ruangan Puskesmas Sanggeng. Dari laporan kepolisian yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2025, pelaku membawa kabur sejumlah barang, yakni dua unit laptop, satu unit komputer lengkap dengan keyboard, satu unit kipas angin, satu unit dispenser, dan satu perangkat Wi-Fi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebagian barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit komputer, dan keyboard. Pihak kepolisian menyatakan masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna menemukan sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) ke-3 dan ke-4, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (Janu)
