FAKFAK, PinFunPapua.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, membentuk Tim Pencegahan Paham Radikalisme sebagai upaya konkret mencegah berkembangnya paham radikal, ekstremisme, dan terorisme di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini ditandai dengan kegiatan Pembinaan ASN yang berlangsung di lantai 2 Kantor Kemenag Fakfak pada Kamis (31/7/2025). Pembinaan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, serta deradikalisasi.
Kepala Kantor Kemenag Fakfak telah menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Pencegahan Paham Radikalisme di lingkungan ASN Kemenag Fakfak pada 25 Juli 2025. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya pembinaan, edukasi, dan pencegahan terhadap penyebaran paham menyimpang di kalangan ASN.
Ketua tim, Abdullah Said, S.H.I., M.Ag., dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan wujud keseriusan Kemenag dalam menjaga integritas dan netralitas ASN.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini, seluruh ASN Kemenag Fakfak tidak hanya memahami bahaya radikalisme, tetapi juga mampu menjadi pelopor lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ideologi menyimpang,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, kehadiran tim ini juga menjadi langkah preventif agar ASN tidak mudah terpapar paham radikal, ekstrem, ataupun terorisme, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Lebih jauh, ia berharap tim yang dibentuk dapat bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk aparat keamanan, dalam melaksanakan program kontra radikalisasi dan deradikalisasi secara terpadu di Kabupaten Fakfak.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Fakfak,” pungkasnya. (Risman)
