MANOKWARI, PinFunPapua.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Papua Barat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meninjau kembali keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, dijatuhi sanksi PTDH setelah terlibat insiden yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), saat aksi unjuk rasa. Insiden itu terjadi ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Cosmas menabrak korban.
Ketua DPW SPI Papua Barat, Jalil Lambara, menilai keputusan PTDH tersebut sebaiknya ditinjau kembali. Menurutnya, kejadian tersebut tidak dilakukan secara sengaja oleh Kompol Cosmas.
“Tentunya kita semua berduka atas wafatnya almarhum Affan Kurniawan. Namun, putusan PTDH yang diterima Kompol Cosmas sebaiknya ditinjau kembali,” ujar Jalil.

Ia menambahkan, dalam sidang kode etik, Kompol Cosmas sudah mengakui bahwa dirinya tidak sengaja menabrak korban dan hanya menjalankan tugas. Oleh sebab itu, SPI Papua Barat menilai masih perlu adanya pertimbangan lebih lanjut sebelum keputusan akhir diberlakukan.
“Untuk mendapatkan pangkat dan jabatan tersebut tentu tidak mudah, penuh perjuangan dan pengabdian. Namun, akhirnya beliau dijatuhi PTDH. Kami berharap Kapolri dapat mempertimbangkan ulang keputusan ini,” kata Jalil.
Menurutnya, meskipun tindakan Kompol Cosmas tidak benar, namun kejadian tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Oleh karena itu, ia meminta agar Kapolri memberikan penilaian kembali terhadap sanksi yang sudah diputuskan.
“Saya pribadi meminta Kapolri untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan keputusan PTDH tersebut. Kejadian ini murni kecelakaan dalam pelaksanaan tugas,” pungkas Jalil. (JANU)
