MANOKWARI, PinFunPapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 840,82 gram. Dua tersangka berinisial JW (72) dan EA (36) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Pelni Manokwari dan lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan.
Kasus ini diungkap Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan polisi, penangkapan bermula ketika JW turun dari salah satu kapal PT Pelni di Pelabuhan Manokwari, Jumat (5/9/2025). Tim Resnarkoba yang telah melakukan pemantauan segera mengamankan JW dan melakukan penggeledahan.
“Dalam tas hitam yang dibawa JW ditemukan ganja. Setelah diinterogasi, JW mengaku barang bukti tersebut milik orang lain. Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EA selaku pemilik ganja,” jelas Kombes Benny.
Barang Bukti
Barang bukti ganja ditemukan dalam dua karung beras:
Satu karung merek SPHP berisi ganja dengan berat bersih 456,17 gram.

Satu karung merek Memberamo berisi ganja dengan berat bersih 384,65 gram.Total keseluruhan barang bukti mencapai 840,82 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primer Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dikenai hukuman seumur hidup atau pidana mati. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selamatkan 1.680 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Dirresnarkoba Polda Papua Barat menegaskan dampak besar dari peredaran ganja ini. Ia menjelaskan bahwa 1 gram narkotika golongan I jenis ganja berpotensi merusak dua orang pemakainya.
“Artinya, 840,82 gram yang berhasil diamankan ini berpotensi merusak sekitar 1.680 orang. Dengan pengungkapan kasus ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 1.680 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polda Papua Barat menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua Barat serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. (JN)
