Anggota DPRK Fakfak, Usman Rengen. (Foto: R.B)
FAKFAK, PinFunPapua.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Usman Rengen, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sosialisasi dan Diskusi Cerdas Hukum yang digelar oleh Yayasan Henggi Totora (YHTF) Kabupaten Fakfak.
Kegiatan yang bertajuk “Masyarakat Cerdas Hukum” ini berlangsung di Hotel HI Fakfak dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Kesra, DPRK, Dewan Adat Mbaham Matta, Ibu-Ibu PKK, GOW, serta perwakilan pemerintahan kampung dan tamu undangan lainnya.
Usman Rengen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman hukum. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap hukum akan membentuk masyarakat yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Yayasan Henggi Totora. Sebagai anggota DPRK Fakfak, saya merasa ini adalah langkah maju yang sangat positif dan layak diberikan apresiasi,” ujar Usman Rengen dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak atau stakeholder dalam mendukung pemerintah daerah, terutama dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, kata Usman, setiap elemen masyarakat harus berperan aktif dalam menyukseskan program-program pemerintah, salah satunya melalui kegiatan seperti ini.
“Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dari semua stakeholder untuk membantu meringankan beban pemerintah daerah. Kita harus mengakui bahwa terlalu banyak persoalan yang dihadapi pemerintah, dan sebagai bagian dari masyarakat, kita harus mendukung melalui kegiatan yang dapat memperkuat pemerintahan yang sedang berjalan,” tegas Usman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya penguasaan terhadap hukum. Diharapkan, dengan adanya edukasi seperti ini, masyarakat Fakfak akan lebih paham akan hak dan kewajiban mereka, serta dapat menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. (Risman Bauw)
