Kepala Kampung Sekru, Saban Rumain. (Foto:R.B)
FAKFAK, PinFunPapua.com — Kepala Kampung Sekru, Saban Rumain, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Henggi Totora (YHTF) Kabupaten Fakfak yang telah mengundang dirinya beserta perwakilan kampung lainnya untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan diskusi cerdas hukum pada Rabu (24/9/2025) di Fakfak.
Menurut Saban, kegiatan ini sangat bermanfaat, tidak hanya untuk dirinya secara pribadi, tetapi juga untuk masyarakat di kampung yang dipimpinnya.
Saban mengungkapkan pentingnya pemahaman hukum bagi para pimpinan kampung dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pemimpin, dia merasa berkewajiban untuk memahami materi hukum yang disampaikan, agar dapat mengedukasi dan menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada warga kampung.
“Kami sangat bersyukur karena telah diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini. Sebagai pimpinan kampung, kami harus serius mendengarkan dan mempelajari materi hukum agar bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Saban saat diwawancarai di Fakfak.

Saban juga menekankan bahwa memahami hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab para pimpinan kampung, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan menghindari tindakan yang melanggar aturan.
“Barang siapa yang mengetahui hukum, dia pasti akan takut untuk berbuat salah. Pemahaman hukum akan memberikan rasa tanggung jawab dan kesadaran bagi setiap individu, baik di kampung maupun di luar kampung,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Saban berencana untuk mengedukasi warganya di Kampung Sekru. Ia akan mengumpulkan anggota Badan Perwakilan Kampung (Baperkam), aparat kampung, serta warga setempat untuk duduk bersama dan membahas pentingnya pengetahuan tentang hukum.
“Saya akan mengundang Yayasan Henggi Totora dan narasumber hukum untuk menyampaikan materi kepada masyarakat kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang di kampung kami tahu hak dan kewajibannya sesuai hukum, agar tidak ada yang melanggar dan memperumit masalah hukum,” ujar Saban.
Saban berharap, dengan pengetahuan yang didapatkan dari kegiatan ini, masyarakat Kampung Sekru dapat lebih memahami dan mematuhi aturan hukum, serta dapat menyelesaikan permasalahan secara damai di tingkat kampung tanpa harus melibatkan proses hukum yang rumit. (Risman Bauw).
