MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini ia sampaikan menyusul belum adanya regulasi turunan, meskipun Perdasus telah disahkan sejak tahun 2022.
Dominggus menjelaskan, dasar hukum ini berawal dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Juli 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang terbit pada September 2021. Dari aturan tersebut kemudian lahir 23 Perdasus di Papua Barat, namun tidak semuanya memiliki Pergub sebagai dasar implementasi.
“Dari 23 Perdasus yang ada, sebagian sudah ditindaklanjuti dengan Pergub, namun khusus izin pertambangan rakyat sampai hari ini belum juga ada. Karena itu, saya sudah memerintahkan Sekda, Kepala Biro Hukum, dan OPD terkait untuk segera membahasnya. Saya beri waktu satu minggu supaya selesai,” tegas Gubernur Dominggus.
Ia menambahkan, setelah pembahasan teknis rampung, pemerintah provinsi akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahap berikutnya adalah membuka ruang publik agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum Pergub resmi ditetapkan.
Menurut Gubernur, keberadaan Pergub IPR akan memberikan kepastian hukum dan kontribusi nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. “Jika izin ini berjalan, kontribusi pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat akan signifikan. Bahkan, dari keberadaan alat berat yang ada di lapangan saja kita sudah bisa menarik pajak kendaraan dan retribusi,” ujarnya.
Dominggus juga menekankan pentingnya pengaturan status lahan dalam implementasi izin pertambangan rakyat. Jika kawasan yang digunakan merupakan hutan lindung atau konservasi, maka perlu izin pengalihan status terlebih dahulu. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berperan dalam penetapan sertifikat atau hak guna usaha agar pengelolaan lahan pertambangan lebih jelas dan terukur.
“Peraturan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat. Dengan Pergub IPR, rakyat bisa merasakan langsung manfaatnya,” tandasnya. (red)
