ubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah, Rapat Kesamsatan, sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Retribusi Daerah (SAMARIA) Papua Barat Tahun 2025 (FOTO:AUFRIDA HARIYOSO)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah, Rapat Kesamsatan, sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Retribusi Daerah (SAMARIA) Papua Barat Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Manokwari pada Kamis (25/9/2025) dengan penuh sukacita dan antusiasme para peserta.
Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah tahun ini mengusung tema “Penguatan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Peningkatan Produktivitas Daerah Melalui Digitalisasi yang Terintegrasi”. Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan syukur atas anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia menekankan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pengelolaan pendapatan daerah.
“Sebagai orang beriman, saya mengajak kita menunaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena kita dipertemukan dalam rapat koordinasi kesamsatan serta peluncuran Sistem Informasi Manajemen Retribusi Daerah Papua Barat Tahun 2025 dalam suasana penuh sukacita,” ujar Gubernur Dominggus.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal tersebut menegaskan pentingnya memperkuat desentralisasi fiskal yang efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan. “Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 dan Nomor 27 Tahun 2024,” jelasnya.
Dominggus juga mengungkapkan bahwa Papua Barat kini menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan pajak daerah melalui mekanisme opsen pajak. Inovasi kebijakan ini dirancang untuk menyempurnakan sistem pembagian pajak antarwilayah, mempercepat aliran dana, serta meningkatkan peran kabupaten dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban administratif wajib pajak.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan sinergi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten melalui konsep cost sharing dan role sharing. “Kerja sama ini telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2024 dan harus dijalankan secara konsisten,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meresmikan aplikasi SAMARIA Papua Barat yang berbasis pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025. Sistem digital ini menggantikan metode manual yang dinilai rentan kesalahan dan kurang transparan. “Pengelolaan PAD harus bertransformasi dari sistem manual ke digital yang terintegrasi agar tercapai transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemudahan akses bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Dominggus menegaskan bahwa pelayanan Samsat merupakan pilar penting dalam pelayanan publik sekaligus kontributor utama PAD. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat, dan PT Jasa Raharja sangat diperlukan untuk memperkuat sistem ini.
Digitalisasi Samsat, lanjutnya, akan memberikan berbagai manfaat, antara lain mempermudah pengurusan dokumen kendaraan, memangkas birokrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mencegah kebocoran potensi pendapatan. Ia juga mendorong tim pembina Samsat Papua Barat untuk berkoordinasi secara intensif dengan tim pe(mbina Samsat nasional dalam implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang STNK setelah dua tahun akan dihapus dari sistem. Implementasi regulasi ini harus berjalan dengan baik demi peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat basis PAD kita,” pungkas Gubernur Dominggus. (red)
