Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin (FOTO:Aufrida HAriyoso)
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah, Rapat Kesamsatan, sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Retribusi Daerah (SAMARIA) Papua Barat Tahun 2025.
Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, menjelaskan bahwa kegiatan ini terbagi dalam dua sesi. Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada penguatan pendapatan daerah, sedangkan hari kedua diarahkan pada koordinasi pelayanan kesamsatan. “Rakor ini sejalan dengan visi misi Gubernur Papua Barat yang berjiwa mulia dan mengedepankan pelayanan kasih, sehingga kami menghad(irkan inovasi digital melalui SAMARIA,” ujarnya, Kamis (25/09/2025)
Rakor Pendapatan Daerah tahun ini mengusung tema “Penguatan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Peningkatan Produktivitas Daerah Melalui Digitalisasi yang Terintegrasi”. Sementara itu, Rapat Kesamsatan mengangkat tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan Melalui Digitalisasi Guna Peningkatan Pelayanan Publik di Papua Barat”.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, terdapat pula dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor serta perubahannya, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Manajemen Retribusi Daerah.
Tujuan utama pelaksanaan Rakor dan Rapat Kesamsatan ini adalah untuk menganalisis serta mengevaluasi implementasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten se-Papua Barat. Kerja sama tersebut telah ditandatangani pada 25 Oktober 2024, mencakup sinergitas optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsi BBKB.
Bachri menegaskan, mekanisme baru ini menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai bagi hasil pajak kendaraan bermotor. “Dengan pola kerja sama baru, pembagian tugas antara provinsi dan kabupaten menjadi lebih jelas. Hal ini penting untuk sinkronisasi dan koordinasi program yang sudah maupun akan ditetapkan,” katanya.
Selain memperkuat sinergi antara Bapenda, Kepolisian Papua Barat, dan Jasa Raharja dalam pelayanan kesamsatan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami ingin membangun persepsi yang seragam di antara tim pelaksana kesamsatan sekaligus memberikan pencerahan bagi aparatur bidang pendapatan. Lewat sistem informasi ini, kami berupaya mengintegrasikan retribusi yang selama ini masih parsial agar lebih transparan dan efisien,” pungkas Bachri. (red)
