MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kunjungan kerja Komisi IX dan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ke Provinsi Papua Barat menjadi momentum penting untuk menampung aspirasi masyarakat serta meninjau langsung pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan nasional di daerah. Dalam kunjungan tersebut, perhatian besar tertuju pada isu strategis yang menyentuh kehidupan masyarakat adat, salah satunya mengenai pertambangan rakyat.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson F. Waprak, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melegalkan dan mengaktifkan kegiatan pertambangan rakyat di wilayah adat. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat adat memiliki kawasan tambang yang potensial, namun tidak dapat mengelolanya secara sah karena terhambat oleh rumitnya prosedur perizinan serta lambannya proses administrasi.
“Tambang rakyat jangan hanya dibicarakan, tapi harus segera dijalankan. Ini menyangkut hak hidup masyarakat adat. Selama mereka menjaga lingkungan dan hutan, seharusnya tidak dipersulit dengan izin yang berlarut-larut,” tegas Judson usai menghadiri pertemuan bersama rombongan DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (28/10/2025).
Judson menilai bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus memandang pertambangan rakyat bukan sekadar sebagai urusan perizinan atau investasi, melainkan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Ia menekankan, masyarakat adat memiliki hak penuh untuk mengelola sumber daya alam di tanah leluhur mereka secara berkelanjutan, berkeadilan, dan bermartabat.
“Bagi masyarakat adat, tambang bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga simbol kemandirian dan keberlanjutan hidup. Karena itu, pemerintah perlu memastikan regulasi yang berpihak dan memudahkan masyarakat untuk mengelola tambangnya secara sah,” ujarnya menambahkan.
Sebagai lembaga kultural yang memiliki mandat memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat, MRP Papua Barat siap mengambil peran aktif sebagai mediator dan fasilitator antara masyarakat adat, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat.
“Kami telah menerima banyak aspirasi dari berbagai daerah, termasuk dari Teluk Bintuni dan Teluk Wondama. MRPB siap memfasilitasi dialog serta membantu proses mediasi agar izin tambang rakyat segera diaktifkan, sehingga masyarakat adat dapat menikmati hasil dari tanah mereka sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Judson menjelaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat secara legal dan bertanggung jawab akan memberikan manfaat luas, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga dalam memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
“Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi tentang kemandirian, harga diri, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat Papua,” tandasnya.
Judson berharap, kunjungan Komisi DPR RI kali ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga kultural seperti MRP Papua Barat, sehingga kebijakan pembangunan di Tanah Papua benar-benar berakar pada nilai-nilai budaya dan prinsip keadilan bagi masyarakat adat. (red)
