MANOKWARI, PinFunPapua.com – Polda Papua Barat melalui Bidang Hukum (Bidkum) bekerja sama dengan Divisi Hukum (Divkum) Polri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pengaturan Living Law dalam KUHP. Kegiatan berlangsung di Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat pada Kamis (13/11/2025).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Papua Barat, dosen serta akademisi ilmu hukum di Manokwari, perwakilan lawyer dan organisasi bantuan hukum, mahasiswa STIH Manokwari dan Caritas Ilmu Hukum Manokwari, penyidik dan penegak hukum dari berbagai satker Polda Papua Barat, gadik SPN, serta seluruh personel Bidkum Polda Papua Barat.
Sebagai narasumber, hadir Kabag Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Moh. Rois, S.I.K., M.H., yang memaparkan materi terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2023 beserta tantangan penerapannya di lingkungan kepolisian. Narasumber lainnya, Rektor Caritas Ilmu Hukum Manokwari, Prof. Dr. Roberth KR. Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep Living Law dan relevansinya terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat Papua Barat.
Sosialisasi ini digelar secara luring dan daring melalui platform media sosial resmi Polda Papua Barat, sehingga dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum di Papua Barat.

Di sela kegiatan, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johhny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan Polda Papua Barat. Ia menegaskan pentingnya pemahaman kolektif mengenai KUHP baru yang kini menjadi pedoman hukum pidana nasional.
Kapolda berharap kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi internal kepolisian, tetapi juga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang mengikuti secara daring. Menurutnya, partisipasi seluruh elemen merupakan langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada publik dalam menyosialisasikan hukum pidana nasional yang baru. Dengan adanya partisipasi dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat, kita berharap terwujud kesamaan pemahaman dalam menerapkan KUHP baru sesuai nilai-nilai keadilan sosial dan kearifan lokal,” ujarnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan pengisian post test oleh seluruh peserta sebagai evaluasi pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
Melalui sosialisasi ini, Polda Papua Barat menegaskan komitmennya mendukung implementasi KUHP baru sebagai pedoman hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa, termasuk pengakuan terhadap hukum adat melalui penguatan konsep Living Law. ( red/rls)
