MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitmen kuat Polda Papua Barat dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik yang beroperasi secara konvensional (darat) maupun berbasis digital atau judi online. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun Polda Papua Barat yang digelar di Gedung Arfak Convention Hall, Markas Polda Papua Barat, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat.
Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polda Papua Barat. Ia menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan, tanpa pandang bulu.
“Mau darat, mau online, saya tidak ada toleransi. Kita akan tindak tegas. Ini sudah saya sampaikan kepada seluruh jajaran penegak hukum,” tegas Irjen Pol Jhonny Isir.
Kapolda menjelaskan bahwa praktik perjudian merupakan aktivitas yang merusak pola pikir dan tatanan sosial masyarakat. Menurutnya, judi hanya menguntungkan bandar, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia mengibaratkan fenomena tersebut dengan lagu legendaris Rhoma Irama berjudul Judi, yang menggambarkan realitas bahwa pada akhirnya yang selalu menang adalah bandar, sedangkan pemain terus mengalami kerugian.

Lebih lanjut, Kapolda menguraikan bahwa judi online bekerja dengan memanfaatkan sisi psikologis manusia, terutama kecenderungan berspekulasi dan berharap pada peruntungan. Sejak bangun tidur, masyarakat sudah dihadapkan pada berbagai pilihan digital yang dapat mengarahkan pada perilaku spekulatif, sehingga praktik judi online dinilai sangat berbahaya dan harus dibatasi serta diberantas secara tegas.
Dalam upaya penindakan, Polda Papua Barat sepanjang tahun 2025 telah melaporkan sekitar 1.500 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pelaporan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri, kepolisian, serta Kominfo setiap kali terdeteksi adanya aktivitas perjudian daring.
Kapolda mengakui bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar, mengingat banyak situs judi yang menggunakan server di luar negeri. Ia menggambarkan fenomena tersebut seperti “mati satu tumbuh sepuluh, mati sepuluh tumbuh seratus,” karena setelah satu situs ditutup, akan muncul banyak situs baru dengan nama dan domain berbeda.
Selain itu, Irjen Pol Jhonny Isir juga menyoroti kompleksitas arsitektur internet yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta, mulai dari penyedia web hosting, Internet Service Provider (ISP), hingga gateway utama. Menurutnya, penutupan akses judi online secara efektif harus dilakukan dari hulu, yakni pada tingkat gateway dan ISP utama, sehingga seluruh akses, termasuk yang menggunakan jaringan virtual private network (VPN), dapat terputus secara menyeluruh.
Kapolda menambahkan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia, karena aliran dana dari praktik tersebut sebagian besar mengalir ke luar negeri dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan terkait menjadi kunci dalam menekan peredaran judi online.
“Ujung-ujungnya, kalau judi online dibiarkan, kita semua yang rugi. Karena itu, kami di Polda Papua Barat berkomitmen lebih dari 1.000 persen untuk terus memberantas judi online tanpa toleransi,” pungkas Kapolda.
(JN)
