FAKFAK,PinFunPapua.com – Kuasa hukum pihak tereksekusi, Carles Darwin Rahangmetan, melayangkan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak pada Kamis (15/1/2026). Ia menilai pelaksanaan eksekusi tersebut sarat dengan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media, Carles menegaskan bahwa eksekusi tersebut mengandung cacat hukum yang serius dan seharusnya tidak dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang benar.
“Pelaksanaan eksekusi ini kami nilai cacat secara hukum,” tegas Carles.
Ia mengungkapkan, cacat hukum pertama terletak pada tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pihak tereksekusi sebelum eksekusi dilakukan. Menurutnya, surat pemberitahuan eksekusi tidak pernah diterima oleh pihak tereksekusi, yakni Donatus Nimbitkendik, yang dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Surat pemberitahuan eksekusi tidak pernah diterima oleh pihak tereksekusi. Ini jelas pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan asas due process of law yang menjamin hak setiap pihak dalam proses peradilan,” ujarnya.

Cacat kedua, lanjut Carles, adalah tindakan PN Fakfak yang memanggil pihak KSDA untuk dimintai kesediaan menutup papan nama yang berada di lokasi sengketa. Padahal, KSDA tidak tercatat sebagai pihak yang berperkara dalam perkara tersebut.
“Putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara. KSDA bukan pihak dalam perkara ini, sehingga pemanggilan dan permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Carles juga menyoroti status objek sengketa yang berada di dalam kawasan cagar alam dan perlindungan satwa. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi hukum dan memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.
“Objek sengketa berada di kawasan cagar alam dan perlindungan satwa. Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan, sumber mata air, serta habitat satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Carles menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, ia menolak eksekusi yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan mengabaikan status kawasan konservasi.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(R.B)
