MANOKWARI, PinFunPapua.com — Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat ditegaskan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud komitmen nyata Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga konsistensi kinerja, integritas, serta akuntabilitas birokrasi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si., saat memberikan arahan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Senin (19/1/2026).
“Penandatanganan ini jangan hanya dipandang sebagai rutinitas administratif. Hal yang paling hakiki adalah bagaimana kita tetap konsisten dan berkomitmen menjalankan tugas sebagai ASN, dengan tolak ukur serta evaluasi kinerja yang jelas,” tegas Sahata di hadapan jajaran pegawai.
Ia menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi (RB) merupakan instrumen penting dalam mengukur kinerja aparatur negara.
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan sebagai struktur kelembagaan, sedangkan Reformasi Birokrasi menjadi alat ukur untuk menilai sejauh mana tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif, transparan, dan berintegritas.
Sahata juga mengulas latar belakang lahirnya kebijakan Reformasi Birokrasi yang tidak terlepas dari krisis moneter tahun 1998. Berdasarkan berbagai hasil survei dan penelitian, negara-negara dengan aparatur sipil yang memiliki integritas tinggi terbukti mampu pulih lebih cepat dari krisis. Sebaliknya, negara dengan birokrasi yang sarat penyimpangan dan praktik korupsi justru mengalami proses pemulihan yang lebih lambat.
“Integritas aparatur sipil sangat menentukan cepat atau lambatnya pemulihan suatu negara. Inilah alasan utama mengapa Reformasi Birokrasi dibangun dan terus diperkuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahata menyebutkan bahwa Reformasi Birokrasi memiliki 12 indikator utama yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah. Indikator tersebut meliputi pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, hingga penguatan sistem pengawasan internal.
Pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ke depan, institusi tersebut menargetkan peningkatan status menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), baik pada tahun 2026 maupun pada tahun-tahun berikutnya.
“Tantangan ke depan justru relatif lebih sederhana dibandingkan fase Reformasi Birokrasi sebelumnya. Saat ini, fokus kita adalah pada promosi, pemasaran, serta membangun semangat kreatif di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sahata juga menekankan peran strategis Kementerian Hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya melalui perlindungan kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut mencakup indikasi geografis, hak cipta, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami akan terus menggali potensi daerah agar memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha terlindungi dan pelanggaran hak cipta dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Menurut Sahata, keberhasilan pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sangat bergantung pada soliditas internal organisasi. Dengan jumlah pegawai sekitar 60 orang, kebersamaan, komunikasi yang efektif, serta koordinasi yang baik menjadi kekuatan utama dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Dengan saling mengisi, bahu membahu, dan pembagian tugas yang proporsional, saya optimistis seluruh target kinerja Tahun 2026 dapat kita capai dengan baik,” pungkasnya.
(JN)
