0-0x0-0-0#
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari menggelar kuliah umum bertema “Teknis dan Strategi Penyelesaian Sengketa Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” yang berlangsung di Aula Kampus STIH Manokwari, Sanggeng, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman akademik mahasiswa terhadap hukum adat sebagai salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Kuliah umum tersebut menghadirkan akademisi sekaligus pakar hukum adat, Prof. Dr. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., sebagai dosen pemateri. Dalam paparannya, Prof. Endang menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, termasuk pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional yang melekat pada komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Prof. Endang, penyelesaian sengketa hak-hak masyarakat hukum adat tidak dapat disamakan dengan sengketa hukum pada umumnya. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, budaya, dan historis yang berbeda, sehingga pendekatan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan substantif serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat.
“Penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya setempat. Pendekatan hukum positif perlu dipadukan dengan mekanisme adat agar solusi yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan STIH Manokwari yang diwakili oleh Wakil Ketua I STIH Manokwari, Marius Sakmaf, mewakili Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. Turut hadir para dosen pendamping serta mahasiswa STIH Manokwari dari berbagai kampus, termasuk Kampus Prafi dan Kampus Momi.
Dalam sambutannya, Marius Sakmaf menyampaikan bahwa pelaksanaan kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen STIH Manokwari dalam meningkatkan kapasitas akademik dan kualitas sumber daya mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum adat. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap hukum adat memiliki urgensi tinggi, terutama di Tanah Papua yang memiliki keragaman masyarakat hukum adat dengan berbagai dinamika persoalan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam.
“Pemahaman terhadap hukum adat sangat penting, terutama di Papua yang memiliki keragaman masyarakat hukum adat dengan berbagai dinamika sengketa hak ulayat dan sumber daya alam. Mahasiswa hukum harus dibekali dengan perspektif yang utuh agar mampu menghadapi persoalan hukum adat secara bijaksana dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marius berharap kuliah umum ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa, tidak hanya dari sisi teori hukum, tetapi juga dari aspek praktik penyelesaian sengketa yang kerap terjadi di tengah masyarakat adat. Dengan demikian, mahasiswa STIH Manokwari diharapkan mampu menjadi calon praktisi hukum yang memiliki kepekaan sosial serta menghargai nilai-nilai kearifan lokal.
Kuliah umum ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa STIH Manokwari mengenai hukum adat di Indonesia secara lebih mendalam. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami peran strategis hukum adat dalam sistem hukum nasional, sekaligus mampu menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat hukum adat.
(JN)
