MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Senin (26/1/2026), bertempat di Kantor Kemenkum Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi hukum pidana nasional yang mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adelchandra. Kehadiran jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengawal implementasi KUHP baru di wilayah Papua Barat.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Kanwil Kemenkum Papua Barat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada tahun 2023 dan mulai diberlakukan setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Masa transisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik Aparat Penegak Hukum (APH), institusi pemerintah, maupun masyarakat luas.
Dijelaskan pula bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, khususnya dalam menyosialisasikan, memberikan edukasi, serta memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap substansi KUHP baru.
“Kami mendapatkan penguatan langsung dari Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait pemberlakuan KUHP baru,” disampaikan dalam jumpa pers tersebut.
Sebagai bagian dari langkah penguatan kapasitas, Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah melaksanakan kegiatan Training of Facilitator (ToF) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Pelatihan ini dilaksanakan dalam beberapa angkatan, baik secara daring maupun tatap muka, dengan menghadirkan pakar hukum pidana nasional.
Sejumlah akademisi dan ahli hukum ternama turut dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. Topo Santoso, serta jajaran dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman konseptual dan teknis mengenai substansi KUHP baru.
Pihak Kanwil Kemenkum Papua Barat menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, baik secara internal kelembagaan maupun kepada masyarakat luas. Dalam konteks ini, media massa dipandang sebagai mitra strategis yang memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi secara objektif dan berimbang.
“Media sangat berharga bagi kami dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ke depan, kami juga akan bersinergi dengan perguruan tinggi yang ada di Papua Barat, serta dengan Aparat Penegak Hukum, agar pemahaman terhadap KUHP baru semakin luas dan komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki fungsi utama sebagai perumus dan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan. Sementara itu, implementasi dan penegakan hukum di lapangan menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
“Dalam implementasinya, Aparat Penegak Hukum adalah pelaksana. Media juga memiliki peran penting untuk mengawasi agar pemberlakuan KUHP baru berjalan dengan baik. Semua pihak saling membutuhkan dan harus bersinergi,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan jumpa pers ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berharap dapat memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan media massa, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawal penerapan KUHP baru agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Papua Barat. (JN)
