Ketua MRPB Judson Waprak ( Foto : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Sekretaris Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan bahwa MRP tidak bungkam terhadap berbagai persoalan sosial yang terjadi di Tanah Papua, khususnya terkait isu perusakan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam yang dinilai berdampak pada masyarakat adat.
Penegasan tersebut disampaikan Judson sebagai tanggapan atas berkembangnya anggapan di tengah masyarakat bahwa MRP tidak bersuara terhadap berbagai persoalan strategis, terutama yang berkaitan dengan kerusakan hutan Papua. Ia memastikan bahwa MRP secara tegas menolak segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak hutan Papua dan mengancam ruang hidup Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Judson, MRP bukan lembaga yang diam atau mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, MRP terus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, termasuk dalam memberikan sikap dan pertimbangan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat adat.
Ia juga mengingatkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan dasar hukum yang kuat melalui kebijakan Otonomi Khusus Papua. Karena itu, kedudukan dan peran MRP harus dipahami dan dihormati dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam perlindungan hak-hak OAP.
Judson menjelaskan bahwa tugas dan fungsi MRP diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa MRP memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang menempatkan MRP sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua dalam struktur pemerintahan di Tanah Papua.
“Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara, DPR, DPRP, DPRK, TNI, Polri, serta pihak swasta agar menghormati keberadaan, tugas, dan tanggung jawab MRP dalam setiap proses kebijakan dan pembangunan di Tanah Papua,” ujar Judson.
Ia menekankan bahwa Papua merupakan daerah dengan status Otonomi Khusus sehingga pendekatan pembangunan tidak dapat disamakan dengan daerah lain di Indonesia. Setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat adat Papua harus dilakukan dengan pendekatan berkeadilan, menghormati hak ulayat, serta melibatkan lembaga representatif Orang Asli Papua, termasuk MRP.
Judson juga menyoroti praktik yang terjadi selama ini dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, MRP tidak dilibatkan untuk memberikan saran dan pertimbangan, padahal kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan hak hidup, tanah, serta ruang kelola masyarakat adat Papua.
Ia menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Papua pada prinsipnya memiliki keterkaitan erat dengan hak adat OAP. Karena itu, MRP tidak boleh hanya dilibatkan dalam kegiatan seremonial, melainkan harus diikutsertakan secara bermakna dalam setiap kebijakan dan aktivitas yang menyangkut manusia Papua dan tanah Papua.
Judson menambahkan, MRP bukan lembaga pemberi maupun pencabut izin usaha. Namun, berdasarkan mandat moral adat, nilai budaya, serta tanggung jawab perlindungan terhadap Orang Asli Papua, MRP memiliki kewajiban menyampaikan sikap dan pertimbangan moral terhadap setiap kebijakan dan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat adat serta mengancam kelestarian Tanah Papua.
Dengan demikian, ia meminta seluruh pihak tidak lagi menilai MRP diam atau tidak bersuara terhadap berbagai persoalan yang terjadi, termasuk dugaan perampasan ruang hidup dan kerusakan hutan. Menurutnya, MRP tetap menjalankan peran pengawasan moral dan kultural sesuai mandat Otonomi Khusus.
Pernyataan tersebut, lanjut Judson, menjadi pengingat bahwa roh Otonomi Khusus Papua adalah penghormatan terhadap manusia Papua dan tanah Papua, serta MRP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari semangat tersebut.
“Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan NKRI adalah Papua. Karena itu, mari kita jaga keutuhan bangsa dengan saling menghormati peran dan kewenangan masing-masing demi Papua yang adil, damai, dan bermartabat,” pungkasnya. (afh/red)
