MANOKWARI, PinFunPapua.com — Sejumlah tokoh agama di Papua Barat menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polresta Manokwari dalam upaya menutup penjualan serta peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Manokwari dan sekitarnya.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia Papua Barat, Pendeta Pithein Maniani. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya program Pemerintah Kabupaten Manokwari, khususnya penerapan Peraturan Daerah Manokwari tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang bertujuan mengendalikan distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Pendeta Maniani, keberadaan peraturan daerah tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan ketertiban serta menekan praktik penjualan minuman beralkohol ilegal. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat sekitar 50 titik penjualan minuman beralkohol yang beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, khususnya dalam bentuk pajak dan retribusi.
“Peraturan daerah ini menjadi salah satu instrumen yang membuat penjualan minuman beralkohol ilegal tidak lagi leluasa. Apalagi ada puluhan titik penjualan yang tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia berharap Polda Papua Barat dapat secara konsisten melakukan pengecekan dan pemberantasan terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal. Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian sangat dibutuhkan guna menciptakan ketertiban sosial serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami selaku pengurus PGPI mendukung penuh kebijakan Kapolda. Kami siap mendukung Polda dalam memberantas seluruh penjual minuman beralkohol ilegal agar ditutup,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para penjual minuman beralkohol agar menaati ketentuan dalam peraturan daerah, yakni dengan mengurus perizinan resmi sehingga aktivitas usaha yang dijalankan bersifat legal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja Kabupaten Manokwari, Pendeta Hugo Warpur, turut menyampaikan dukungan serupa. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Polda Papua Barat, khususnya Kapolda dan jajaran Polresta Manokwari, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami mendukung Polda dan Polresta dalam memberantas penjualan minuman beralkohol ilegal yang saat ini beredar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pendeta Warpur menjelaskan bahwa melalui kegiatan Character Building with G.O.S.P.E.L Principles yang dilaksanakan selama dua hari, pada Rabu dan Kamis, 25–26 Februari 2026, pihaknya juga melakukan konsolidasi internal dan lintas wilayah.
Konsolidasi tersebut melibatkan BKAG di empat kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama, termasuk wilayah Wapramasi. Kegiatan itu bertujuan memperkuat kerja sama antargereja serta membangun sinergi dalam mendukung kebijakan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Para tokoh agama berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan elemen masyarakat dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus menekan dampak sosial negatif akibat peredaran minuman beralkohol ilegal di Papua Barat. (red/rls)
