MANOKWARI,Pinfunpapua.com – Aktivis di Papua Barat kencam Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus desak penegakan hukum transparan.
Ketua Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, menegaskan secara kelembagaan Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus ditegaskan pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengutuk keras pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus ini harus diproses sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Ronald dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Manokwari, Rabu (18/3/2026).
FGD tersebut diikuti oleh Aktivis, m
Mahasiswa, Serta organisasi kepemudaan (OKP) dengan mengangkat tema pembungkaman kebebasan berekspresi, intimidasi, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilai mengancam demokrasi.
Dalam pertemuan itu, para peserta menyepakati dukungan terhadap penegakan hukum secara menyeluruh dan transparan dalam mengusut kasus yang menimpa Andrie Yunus. Ronald menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Negara harus hadir melindungi aktivis. Selain itu, kami mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang tentang perlindungan pembela HAM,” katanya.
Ia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
Menurut Ronald, kasus penyiraman air keras tersebut diduga tidak terjadi secara spontan, melainkan kemungkinan telah direncanakan oleh pelaku.
“Kami melihat ada indikasi bahwa tindakan ini bisa saja direncanakan. Karena itu, negara harus serius menangani kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang meremehkan kasus tersebut atau menganggapnya bukan sebagai pelanggaran HAM.
“Jika ada yang menyatakan ini bukan pelanggaran HAM, kami khawatir itu justru bentuk pembungkaman demokrasi,” tegasnya.
Ronald juga mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Parjal Papua Barat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi HAM sesuai UUD 1945, setiap pelanggaran harus diproses secara adil dan transparan,” kata Ronald. (Dhy)
