Zainal Abidin Bay saat Foto Bersama Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si (FOTO : Istimewah )
Penulis: Zainal Abidin Bay (Mantan Anggota MRP Papua dan MRP Papua Barat)
SUMEDANG, PinFunPapua.com – Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan bagian dari perjalanan sejarah dan pergulatan pemikiran yang mendalam dalam rangka memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua. Dalam sebuah refleksi yang disampaikan oleh Zainal Abidin Bay, ia mengenang diskusinya pada suatu malam pada tahun 2005 bersama Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si., pasca putusan MRP terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang Asli pada Pemilihan Kepala Daerah Papua Tahun 2006
Dalam diskusi tersebut, Mohammad Musa’ad yang juga merupakan anggota Tim Asistensi Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan batang tubuhnya, menjelaskan bahwa penamaan Majelis Rakyat Papua (MRP) lahir dari pemikirannya yang mengandung filosofis yang menempatkan lembaga MRP sebagai institusi kultural wakil resmi Orang Asli Papua yang mencerminkan dan melindungi nilai-nilai adat serta identitas masyarakat adat Papua. MRP tidak berfungsi sebagai lembaga politik melainkan penjaga dan penyalur aspirasi kultural mencakup tiga unsur utama yakni adat, agama, dan perempuan. Dalam pandangan ini, MRP berperan melindungi hak-hak dasar OAP, menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat serta memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam kebijakan tertentu menyangkut OAP.
Dalam perspektif tersebut, MRP diposisikan sebagai instrumen integratif yang berfungsi menjaga harmoni sosial serta membangun relasi yang sinergis dengan pemerintah dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Khusus. Peran ini menunjukkan bahwa MRP memiliki fungsi strategis dalam memastikan kebijakan pembangunan tetap berorientasi pada keadilan, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta keberlanjutan budaya lokal.
Pemikiran itu termuat dalam Buku “Quo Vadis Papua: Di Antara Tuntutan Rekonstruksi dan Referendum” karya Mohammad Musa’ad yang membahas secara mendalam dinamika persoalan Papua dalam konteks politik, sosial, dan kultural di Indonesia. Gagasan utama buku ini adalah melihat Papua berada di persimpangan jalan (quo vadis = “hendak ke mana”), antara pilihan dua arus besar, dan pilihan Otonomi Khusus adalah upaya Rekonstruksi atau membangun kembali Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui otonomi khusus, pembangunan, dalam rangka pengakuan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Dengan pemikiran kritis saat itu, salah satunya adalah Negara perlu melakukan pendekatan kultural dan dialogis, bukan semata pendekatan keamanan dan peran ini menjadi wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua yang dalam penyelesaian masalah Papua yang harus mempertimbangkan martabat dan hak-hak dasar orang asli Papua. Papua membutuhkan rekonstruksi hubungan yang adil, bermartabat, dan menghargai kearifan lokal agar integrasi berjalan secara sukarela dan berkelanjutan.
Buku Quo Vadis Otsus Papua: Di antara Tuntutan, Rekonstruksi, dan Referendum, menjelaskan dinamika politik nasional pada masa pembahasan kebijakan Otonomi Khusus, termasuk muatan Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pada awalnya hanya memprioritaskan pemberlakuan Otsus bagi Aceh, sementara Papua belum memperoleh perhatian yang sama. Kondisi ini mendorong delegasi Papua meninggalkan sidang DPR RI sebagai bentuk protes politik.
Dari perspektif tersebut, lembaga MRP diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga hak-hak masyarakat adat, termasuk perlindungan tanah ulayat, pengelolaan sumber daya alam yang adil, serta pelestarian budaya, memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menekan ketimpangan ekonomi, serta memastikan OAP memperoleh manfaat nyata dari pembangunan, khususnya dalam akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.
MRP bukan sekadar lembaga formal, tetapi memiliki tanggung jawab etis (moral responsibility) sebagai representasi kultural orang asli Papua. Karena itu, kewajiban moral MRP, menjadi “penjaga nurani” orang asli Papua, mengawal rekonstruksi Papua yang bermartabat, melindungi identitas kultural sebagai dasar integrasi serta Membangun jembatan dialog antara negara (pemerintah) dan masyarakat Papua. MRP juga berperan secara moral sebagai mediator agar aspirasi masyarakat tersampaikan dan negara tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat Papua. Moral duty MRP adalah menjadi representasi kultural yang aktif, kritis, dan berpihak, bukan pasif—yakni memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan kebijakan benar-benar menghormati martabat, hak, dan identitas orang asli Papua.
Pada akhirnya, pilihan rekonstruksi dan sejarah filosofi pembentukan MRP untuk menentukan arah perjalanan Otonomi Khusus Papua yang adalah hasil perjuangan, kontemplasi dan keikhlasan politik para founding father’s Otonomi Khsusus 25 tahun lalu, menegaskan pentingnya mengembalikan MRP pada peran dasarnya sebagai instrumen integratif yang menjaga harmoni sosial dan membangun relasi sinergis dengan pemerintah baik pusat maupun daerah serta stakeholders Otsus yang dibentuk pemerintah, memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap berorientasi pada keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta keberlanjutan budaya lokal.(red)
