FAKFAK,PinFunPapua.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak. Dua pria muda diamankan saat hendak membawa ganja dari Sorong menuju Fakfak.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, pada Selasa (31/3/2026) di halaman Satresnarkoba Polres Fakfak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, SH, serta perwakilan Propam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F.M.K (24) dan R.R.M (25). Keduanya diduga menyimpan dan membawa narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui kapal penumpang dari Sorong.
Saat kapal sandar, petugas melakukan pemantauan intensif dan mencurigai gerak-gerik kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan mereka.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening ukuran sedang berisi daun kering diduga ganja, satu paket kecil, serta satu bungkusan tisu berisi ganja dengan total berat 15,1 gram.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja (THC).
Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di area pelabuhan.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Usai press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti ganja seberat 11,1 gram. Pemusnahan disaksikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan L. Udiata, SH, serta fungsi pengawas internal Polres Fakfak.
Sementara itu, sisa barang bukti digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.
Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Fakfak.
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Jalur laut sering dimanfaatkan sebagai celah, dan pengawasan akan terus diperketat,” tegasnya.
Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Risman Bauw).
