
Penulis: Zainal Abidin Bay (Mantan Anggota MRP dan MRPB)
SUMEDANG, PinFunPapua.com โ Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 secara tegas, pada Pasal 1 huruf k, menyebutkan bahwa distrikโyang dahulu dikenal sebagai kecamatanโmerupakan wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat kepala daerah kabupaten/kota.
Perubahan nomenklatur dari โkecamatanโ menjadi โdistrikโ dalam konteks Otonomi Khusus Papua bukan sekadar perubahan istilah administratif, melainkan mengandung makna filosofis dan substansial. Kecamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bersifat seragam secara nasional dan lebih menitikberatkan pada fungsi administratif. Sementara itu, distrik dalam kerangka Otonomi Khusus Papua memiliki kekhususan, fleksibilitas, dan pendekatan yang kontekstual dengan kondisi sosial, budaya, serta adat istiadat masyarakat Papua.
Dengan demikian, distrik merupakan bentuk rekognisi negara terhadap kekhususan Papua, di mana penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan struktur masyarakat hukum adat.
Untuk Apa Distrik Itu?
Distrik didorong sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi berbasis Dana Otonomi Khusus. Dalam praktiknya, pemerintahan distrik memiliki karakter umum dan khusus yang kontekstual.
Secara umum, distrik diberikan ruang untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan nilai-nilai adat, struktur masyarakat hukum adat, dan kearifan lokal. Hal ini menjadikan distrik sebagai entitas pemerintahan yang mencerminkan identitas sosial budaya masyarakat Papua. Selain itu, distrik berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam menjawab tantangan geografis Papua yang luas dan sulit dijangkau.
Distrik juga berperan dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat distrik. Fleksibilitas kelembagaan memungkinkan struktur dan mekanisme kerja distrik disesuaikan dengan kebutuhan lokal, termasuk pengakuan terhadap lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah.
Dalam praktik lapangan, distrik tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penghubung antara negara dan komunitas adat, dengan pendekatan yang adaptif terhadap kondisi geografis dan sosial masyarakat.
Secara khusus, distrik memiliki peran dalam memfasilitasi pengakuan dan pendataan wilayah adat serta perlindungan hak masyarakat adat. Distrik juga didorong untuk mengembangkan strategi inovatif sebagai pusat pelayanan dan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur serta penguatan ekonomi masyarakat kampung melalui optimalisasi potensi lokal.
Selain itu, distrik menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal bagi pemuda dan perempuan, serta mendorong pengembangan sektor perikanan, pertanian, dan usaha mikro kreatif.
Kepada Siapa Distrik Itu?
Dalam perspektif Otonomi Khusus Papua, distrik tidak sekadar merupakan unit administratif seperti kecamatan, tetapi merupakan ruang integrasi antara pemerintahan formal dan sistem adat. Tujuan utamanya adalah memperkuat pelayanan publik, menjaga identitas lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui pemanfaatan Dana Otonomi Khusus.
Dengan kata lain, distrik adalah โkecamatan yang diberi jiwa lokalโ, yang harus diperkuat perannya agar lebih adaptif, lebih dekat dengan masyarakat, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat adat secara kontekstual.
Namun demikian, penguatan tersebut hanya dapat terwujud apabila didukung oleh implementasi kebijakan yang konsisten. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 26, telah mengamanatkan bahwa pemerintah provinsi memberikan dukungan kepada distrik, dan pemerintah kabupaten/kota wajib melimpahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada pemerintah distrik, disertai dukungan sumber daya manusia, pendanaan, dan pembiayaan.
Apabila amanat tersebut tidak dilaksanakan, maka pembangunan di Papua berpotensi tidak menyentuh masyarakat adat secara substansial. Dalam kondisi demikian, persepsi kegagalan Otonomi Khusus akan terus berkembang di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota melalui jalur pengangkatan, serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, untuk melakukan diskusi deliberatif dan merumuskan pokok-pokok pikiran strategis. Hasilnya diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar melaksanakan penguatan distrik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
