JAKARTA, PinFunPapua.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap salah satu anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya yang berinisial PFM.
Pendalaman tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung di internal BK DPD RI, setelah sebelumnya pihak terlapor, PFM, telah lebih dahulu memberikan keterangan pada Kamis (9/4/2026).
Anggota BK DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi resmi dari MRP terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, MRP juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan guna memperkuat laporan yang diajukan.
“Badan Kehormatan telah menerima klarifikasi serta bukti-bukti tambahan dari MRP. Kedua pihak juga telah dipertemukan dan masing-masing sudah menyampaikan keterangannya,” ujar Filep dalam keterangannya mewakili BK DPD RI.
Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan dan bukti yang telah diterima akan dipelajari secara mendalam sesuai dengan tata tertib dan mekanisme beracara yang berlaku di lingkungan BK DPD RI.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi tambahan apabila masih diperlukan informasi atau bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
BK DPD RI juga membuka peluang untuk kembali memanggil para pihak yang terkait, apabila dalam proses pendalaman ditemukan hal-hal yang masih perlu diperjelas.
Filep menegaskan bahwa proses yang tengah berjalan ini merupakan proses etik, yang tidak hanya berfokus pada penilaian terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian persoalan antara para pihak.
“Pada prinsipnya, ini adalah proses Kode etik. Kami berharap Badan Kehormatan dapat menjadi jembatan penghubung bagi para pihak yang bersengketa, sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai pejabat publik,” tutupnya.
Dengan demikian, proses yang dilakukan BK DPD RI diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas serta marwah lembaga perwakilan daerah di Indonesia. ( red )
