MANOKWARI, PinFunPapua.com — Wakil Ketua II DPD RI, Yorrys Raweyai, menyoroti belum maksimalnya kinerja Satuan Tugas Minuman Beralkohol (Satgas Minol) di Manokwari dalam menertibkan peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (13/4/2026), Yorrys mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah meresmikan tiga distributor resmi, praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal masih marak terjadi di lapangan. Ia menyebut, masih terdapat oknum yang mendatangkan barang secara ilegal dalam jumlah yang cukup besar.
“Memang saya mendapat informasi bahwa sejak diresmikannya tiga distributor tersebut, masih ada pihak yang mendatangkan barang secara ilegal. Ini masih cukup banyak dan marak,” ujarnya.
Menurut Yorrys, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Ia menilai, maraknya peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah, khususnya kepolisian, agar segera melakukan penertiban. Karena ini berkaitan dengan pajak dan sumber pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia juga mendorong peran aktif Kapolresta serta satuan tugas terkait, termasuk Satgas PTP, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal. Yorrys menilai, meskipun Satgas Minol baru dibentuk sekitar tiga bulan lalu, langkah konkret di lapangan seharusnya sudah mulai terlihat.“Memang baru berjalan tiga bulan, sehingga hasilnya belum signifikan. Namun, upaya untuk menekan peredaran ilegal ini harus terus didorong secara konsisten,” katanya.
Lebih lanjut, Yorrys menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, seperti kepolisian dan TNI, bersama pemerintah daerah dalam menertibkan distribusi miras ilegal. Ia menilai, kondisi saat ini tidak adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban hukum.
“Pelaku usaha yang legal membayar pajak, sementara yang ilegal justru bebas beroperasi. Ini jelas tidak adil, sehingga semua pihak harus bergerak bersama,” ujarnya.
Yorrys juga mengungkapkan adanya modus penjualan terselubung yang dilakukan oleh oknum pedagang. Modus tersebut dilakukan dengan menjual produk legal di bagian depan toko, sementara di bagian belakang tetap menyediakan barang ilegal. “Banyak laporan yang kami terima, di bagian depan menjual barang berizin, tetapi di belakang menjual barang ilegal. Ini merupakan praktik lama yang cukup sulit diberantas,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa upaya memberantas peredaran miras ilegal bukan perkara mudah, mengingat banyaknya jalur distribusi yang digunakan, baik melalui jalur laut maupun udara. Namun demikian, ia berharap Satgas Minol dapat menjadi ujung tombak pemerintah dalam menertibkan peredaran tersebut.
Yorrys juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengawal upaya penertiban.
Menurutnya, dengan dukungan semua pihak, peredaran miras ilegal di daerah dapat diminimalisir.
“Satgas harus bergerak secara maksimal. Media juga perlu ikut mengawal dan mengekspos persoalan ini. Karena daerah ini tidak terlalu besar, sebenarnya cukup mudah untuk mendeteksi mana yang legal dan ilegal,” pungkasnya. (red/rls)
