MANOKWARI,PinFunPapua.com – DPRK Manokwari mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban bangunan liar yang masih berdiri di bantaran sungai, khususnya di sepanjang aliran Kali Wosi. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga, terutama saat musim hujan.
Anggota DPRK Manokwari, Sergius Nuham, mengatakan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih banyak bangunan yang berdiri di area aliran sungai. Kondisi ini dinilai dapat mempersempit aliran air dan meningkatkan potensi banjir.
“Kami melihat masih ada bangunan liar di bantaran sungai. Ini sangat berbahaya karena dapat berdampak pada keselamatan warga ketika curah hujan tinggi,” ujar Sergi kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Sergi, penertiban perlu dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dan humanis. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan di bantaran sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berkontribusi terhadap terganggunya fungsi alami sungai sebagai saluran air.
Di sisi lain, Sergi mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melakukan pengerukan di sepanjang Kali Wosi. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi sedimentasi yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama meluapnya air sungai.
“Pengerukan sangat penting. Jika tidak dilakukan, penumpukan material di sungai bisa menyebabkan air meluap dan masuk ke rumah warga,” katanya.
Meski demikian, ia menilai upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan. DPRK mendorong agar alat berat tetap disiagakan di sekitar Kali Wosi untuk memastikan pengerukan dapat dilakukan secara rutin.
“Kalau memungkinkan, alat berat tetap stanby agar pengerukan bisa terus dilakukan. Dengan begitu, aliran sungai tetap lancar dan risiko banjir dapat ditekan,” ujarnya.
Selain penanganan teknis di lapangan, DPRK Manokwari juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi. Sergi menyebut pihaknya mendorong lahirnya aturan yang lebih tegas terkait penataan kawasan bantaran sungai, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
“Regulasi perlu diperkuat. Ke depan, perlu ada aturan yang jelas, termasuk sanksi, agar penertiban bisa berjalan efektif. Jika diperlukan, peraturan yang ada bisa ditinjau kembali atau direvisi,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya penataan perizinan bangunan di kawasan rawan. Menurut dia, meskipun masyarakat memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), kepentingan umum tetap harus menjadi prioritas utama.
“Jika memang diperlukan demi keselamatan bersama, pencabutan izin bisa dilakukan sebagai bagian dari penertiban,” ujarnya.
Lebih jauh, Sergi mengingatkan bahwa persoalan bantaran sungai tidak hanya berkaitan dengan bangunan liar, tetapi juga perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menyoroti masih adanya kebiasaan membuang sampah ke sungai yang memperparah kondisi aliran air.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas yang berdampak pada aliran sungai, termasuk pembuangan sampah maupun material. Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai harus ikut menjaga agar tidak terjadi penumpukan yang bisa memicu banjir,” tuturnya.
DPRK berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat ditingkatkan dalam menjaga fungsi sungai. Penertiban, penguatan regulasi, serta kesadaran lingkungan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah bencana banjir di wilayah Manokwari. (Dhy)
