MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mendorong agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK di wilayah Papua Barat dikembalikan ke pemerintah provinsi guna meningkatkan mutu pendidikan.
Menurutnya, wacana pengalihan kewenangan tersebut sudah lama dibahas dan diinginkan banyak pihak, termasuk melalui Forum Gubernur se-Tanah Papua yang telah menyampaikan usulan ke pemerintah pusat. Namun, hingga kini masih menunggu keputusan konkret.
“Semua orang sudah menginginkan peralihan ini, kita tinggal menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Barnabas menyebut, dorongan revisi regulasi juga telah disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPD RI, agar Peraturan Pemerintah terkait pembagian kewenangan segera disesuaikan.
Ia menegaskan, persoalan yang terjadi saat ini bukan konflik antara pemerintah kabupaten dan provinsi, melainkan adanya kesenjangan dalam pengelolaan pendidikan, terutama terkait kesejahteraan guru dan pembangunan sarana pendidikan.
“Bukan polemik, tapi ada kesenjangan, khususnya hak guru dan pembangunan SMA/SMK,” katanya.
Ia menilai, sejak kewenangan berada di tingkat kabupaten, banyak program peningkatan mutu yang tidak berjalan optimal. Salah satu contohnya adalah minimnya penyediaan fasilitas praktik bagi siswa, terutama di SMK.
“Kalau tidak ada alat praktik, bagaimana siswa bisa berkualitas,” tegasnya.
Barnabas juga mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas pendidikan di tingkat SMA/SMK mengalami penurunan akibat keterbatasan anggaran di daerah.
“Ini sudah hampir tiga tahun terlihat bahwa setelah diserahkan ke kabupaten, banyak kendala dan mutu pendidikan menurun,” ujarnya.
Terkait tenaga pendidik, ia memastikan bahwa seluruh guru SMA/SMK akan dialihkan ke provinsi jika kewenangan kembali.
“Itu sudah pasti, karena pengalaman sebelumnya saat dikelola provinsi berjalan baik,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti penurunan kesejahteraan guru honorer. Jika sebelumnya honor dapat mencapai sekitar Rp2,3 juta, kini di beberapa daerah hanya sekitar Rp1 juta.
“Kalau kondisi seperti itu, sulit berharap mutu pendidikan meningkat,” katanya.
Barnabas menambahkan, pengembalian kewenangan ini tidak memerlukan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus, melainkan cukup melalui revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur kewenangan pendidikan.
Ke depan, pemerintah provinsi berencana menyiapkan sekolah percontohan (pilot project) dengan fasilitas lengkap untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
“Kalau kita ingin maju di masa depan, maka SMA/SMK harus kembali ke provinsi,” pungkasnya. (JN)
