FAKFAK,PinFunPapua.com – Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan masih menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Fakfak. Hal itu terlihat dalam razia gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak bersama UPT Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Subdenpom, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (10/6/2026).
Operasi yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis tersebut tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Fakfak, AKP Margo Rinto Prabowo, melalui Kanit Regident Satlantas Polres Fakfak, Ipda AAN Surmawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kegiatan razia gabungan ini merupakan inisiasi dari Bapenda Kabupaten Fakfak. Tujuannya untuk menertibkan kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Ipda AAN Surmawan.
Namun dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang masih kerap dilakukan masyarakat. Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, hingga kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan tersebut langsung mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum demi keselamatan bersama.

“Selain pemeriksaan pajak kendaraan, kami juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing. Semua ini dilakukan demi keselamatan bersama di jalan raya,” jelasnya.
Menurut AAN, penggunaan helm bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi merupakan kebutuhan yang dapat menyelamatkan nyawa ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm standar saat berkendara.
Ia juga menyoroti masih adanya penggunaan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain berdampak pada ketertiban umum, suara bising dari knalpot tidak standar juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu menggunakan helm saat berkendara dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, sementara kepatuhan berlalu lintas menjadi kunci terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Melalui operasi gabungan tersebut, aparat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melengkapi administrasi kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapan kami, masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku sehingga pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Fakfak dapat diminimalisir,” pungkas Ipda AAN Surmawan.
“Aturan lalu lintas dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi setiap nyawa di jalan. Keselamatan bukanlah pilihan, tetapi kebutuhan yang harus dimulai dari kesadaran diri sendiri.”
(Penulis: Risman Bauw).
