MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menangkap seorang pemuda berinisial FYW (24), yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang pelajar SMA Negeri 1 Manokwari, Fitri Ramadhan (18).
Peristiwa yang menewaskan korban tersebut terjadi di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 4 Maret 2026. Kasus tersebut baru terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka beberapa bulan kemudian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Insgunawan mengatakan, FYW ditangkap oleh Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada 7 September 2026. Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
“Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku pada 7 September 2026. Walaupun sempat buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” kata Ongky kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Berawal dari Permintaan Uang
Ongky menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban Fitri Ramadhan bersama rekannya, SAP (15), berada di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Amban.
Saat berada di lokasi, FYW kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut kemudian memicu adu mulut antara korban dan FYW. Situasi semakin memanas hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, FYW diduga menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban. Pukulan tersebut mengenai bagian leher korban.
Akibat pukulan itu, korban kemudian tidak sadarkan diri. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban tidak memberikan uang kepada pelaku. Kemudian terjadi perkelahian dan pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga mengenai bagian leher. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ujar Ongky.

Setelah korban tidak sadarkan diri, FYW diduga meninggalkan lokasi kejadian. Polisi juga menyebut tersangka membawa sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit sepeda motor.
Setelah itu, FYW melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Pelarian tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kejaran aparat dan menghilangkan jejak.
Namun, pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan FYW hingga kemudian melakukan penangkapan pada 7 September 2026.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kayu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dua unit telepon seluler, sepasang sandal, sebuah helm, serta dedaunan yang terdapat bercak darah.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan oleh penyidik untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, FYW dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Saat ini, FYW telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena selain mengakibatkan seorang pelajar kehilangan nyawa, dalam perkara ini juga terdapat dugaan pengambilan barang milik korban setelah terjadinya kekerasan.
(Dhy)
