Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi langkah pemerintah mengembangkan program Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, miskin, dan miskin ekstrem.( FOTO : Istimewah )
JAKARTA, PinFunPapua.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) harus ditempatkan sebagai persoalan kepatuhan terhadap hukum, bukan sekadar persoalan negosiasi antara pemerintah daerah dan kontraktor.
Menurut Filep, ketentuan mengenai PI 10 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mendefinisikan PI 10 persen sebagai besaran maksimal 10 persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila kewajiban hukum telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan ternyata tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan kebijakan atau komunikasi. Harus ada pemeriksaan kepatuhan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan KKS,” tegas Filep.
Menurutnya, kepastian investasi dalam kegiatan usaha hulu migas harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta kepastian terhadap hak daerah.
Filep juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menempatkan SKK Migas/BPMA sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap proses penawaran maupun pelaksanaan PI 10 persen.
Dalam kondisi tertentu, apabila kewajiban penawaran PI tidak dilaksanakan, terdapat mekanisme rekomendasi terkait perubahan ketentuan dalam KKS kepada Menteri ESDM.
“Soal kewajiban hukum perusahaan tidak dapat dinegosiasikan tanpa batas. Hukum harus berlaku terhadap semua pelaku usaha, termasuk dalam kegiatan usaha hulu migas. Konsekuensi hukum harus tegas dengan memeriksa pihak yang memiliki kewajiban dan bentuk ketidakpatuhannya,” katanya.
BP Tangguh Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu menambahkan, regulasi Kementerian ESDM telah mengatur mekanisme pengawasan dan penyelesaian apabila kewajiban PI tidak dilaksanakan.
Untuk kondisi tertentu yang telah memiliki pengaturan PI tetapi belum dilaksanakan, kata dia, Kepmen ESDM Nomor 223 Tahun 2022 mengatur kewajiban penawaran. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, SKK Migas/BPMA dapat memberikan rekomendasi mengenai perubahan ketentuan dalam KKS kepada Menteri.
Karena itu, Filep menilai penting untuk membedakan beberapa persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan PI 10 persen.
“Perlu dibedakan antara ketidakpatuhan kontraktor terhadap kewajiban penawaran PI, ketidakpatuhan BUMD atau pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan PI, persoalan keekonomian KKS, dan persoalan perubahan atau perpanjangan KKS,” urainya.
Ia menegaskan bahwa apabila PI 10 persen tidak dapat diberikan atau belum dapat dilaksanakan, harus ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum dan proses yang telah ditempuh.
“Misalnya, PI 10 persen tidak bisa diberikan, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum, kronologi, dokumen KKS, keputusan Menteri, serta proses penawaran kepada daerah. Semua harus dibuka dan diaudit secara administratif maupun hukum,” ujarnya.
Delapan Poin Terkait Tangguh LNG
Dalam konteks pengelolaan Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, Filep meminta pemerintah pusat, SKK Migas, serta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status PI 10 persen.
Menurutnya, terdapat sedikitnya delapan poin yang perlu mendapatkan kejelasan.
Pertama, apakah kewajiban PI 10 persen berlaku terhadap KKS yang bersangkutan. Kedua, kapan kewajiban PI tersebut mulai timbul.
Ketiga, apakah penawaran PI telah dilakukan kepada BUMD. Keempat, kepada pihak mana penawaran tersebut dilakukan.
Kelima, apakah terdapat persetujuan atau keputusan Menteri ESDM terkait PI tersebut. Keenam, bagaimana posisi PI dalam perubahan atau perpanjangan KKS.
Ketujuh, apakah terdapat alasan hukum yang menyebabkan PI belum terlaksana. Kedelapan, tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah apabila melalui pemeriksaan ditemukan adanya ketidakpatuhan.
“Soal ada atau tidaknya pelanggaran perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Namun, apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kewajiban hukum memang ada dan tidak dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah tidak cukup berhenti pada klarifikasi. Harus ada tindakan sesuai hukum,” tegas Filep.
PI 10 Persen Harus Diperhatikan dalam Perpanjangan KKS
Lebih lanjut, Filep meminta agar setiap proses perpanjangan, alih kelola, perubahan KKS, maupun keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan Tangguh LNG diperiksa secara khusus dari perspektif PI 10 persen.
Menurutnya, keberadaan PI 10 persen perlu mendapatkan kepastian dalam setiap perubahan maupun perpanjangan KKS, sepanjang memang terdapat dasar hukum yang mengaturnya.
“Kita perlu memastikan hak partisipasi daerah tetap ada sebagai legitimasi yang terus diperkuat. Kalau memang ada dasar hukum yang menyebabkan PI tidak berlaku, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka dan tertulis,” ujarnya.
Filep menegaskan, sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat, dirinya akan terus mendorong transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat.
Menurutnya, kepastian mengenai status PI 10 persen penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat Papua Barat, terutama dalam memastikan adanya kepastian hukum terhadap hak partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Papua Barat mendorong agar hukum yang berlaku dilaksanakan secara konsisten. Kalau PI 10 persen merupakan hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum, maka Papua Barat berhak mendapatkan kepastian mengenai statusnya. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan konsekuensinya,” pungkas Filep (red/rls)
