Senator Papua Barat, Dr Filep Wamafma saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (9/3/2026). ( FOTO : Aufrida Marisan )
JAKARTA, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar kualitas pelayanan BPJS Kesehatan terus diperbaiki, terutama melalui upaya memangkas waktu antrean dan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan yang setara dengan pasien umum.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 28 September 2026.
Filep mendorong BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan segera menerjemahkan arahan tersebut ke dalam kebijakan dan langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya mendukung penuh arahan Presiden agar segera terwujud dalam pembenahan yang konkret. Ukuran keberhasilan BPJS harus dapat dilihat dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan secara cepat, bermutu, setara, dan mudah diakses,” kata Filep dalam keterangannya yang diterima Rabu (30/9/2026).
Menurut Filep, persoalan pelayanan kesehatan di daerah memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan wilayah perkotaan. Masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan dokter spesialis, ruang rawat inap, ICU, obat-obatan, alat kesehatan, sistem rujukan, hingga transportasi pasien.
Kondisi tersebut, kata dia, terutama dirasakan masyarakat yang berada di wilayah kepulauan, daerah terpencil, tertinggal, dan wilayah Papua yang memiliki tantangan geografis serta keterbatasan infrastruktur pelayanan kesehatan.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada 2026 baru tiga dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua yang memenuhi indikator ketersediaan tujuh jenis dokter spesialis dan KJSU-KIA. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya keterbatasan kapasitas pelayanan kesehatan spesialistik di sebagian besar kabupaten/kota.
“Ini persoalan yang perlu dijawab secara sistemik. Jangan sampai ketika masyarakat sebagai peserta BPJS aktif berobat, justru dokter spesialis, obat-obatan, kamar, atau fasilitas rujukan belum tersedia. Kartu jaminan kesehatan harus diikuti dengan ketersediaan pelayanan kesehatan,” tegas Filep.
Peningkatan Anggaran Harus Berdampak pada Pelayanan
Filep juga menyoroti tambahan dukungan pembiayaan sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada 2026. Menurutnya, peningkatan anggaran harus disertai indikator manfaat yang jelas dan dapat diukur oleh peserta.
“Tentunya, jangan sampai anggaran sudah bertambah, tetapi antrean tetap panjang. Jangan sampai diklaim rumah sakit semakin lancar, tetapi pasien tetap kesulitan mendapatkan pelayanan. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan setiap tambahan pembiayaan negara dapat ditelusuri dampaknya terhadap kualitas pelayanan,” ujarnya.
Ia menilai BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan perlu meningkatkan keterbukaan data mengenai kualitas pelayanan.
Data tersebut, antara lain, mencakup waktu tunggu pasien, ketersediaan dokter, obat-obatan, kamar rawat, ICU, sistem rujukan, jumlah pengaduan pasien, serta penyelesaian atas pengaduan tersebut.
Menurut Filep, transparansi data diperlukan agar pemerintah dapat mengukur apakah peningkatan pembiayaan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Merupakan Hak Masyarakat
Filep menegaskan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur mengenai jaminan kesehatan sekaligus mekanisme kompensasi apabila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk kebutuhan medis peserta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan keadilan dan nondiskriminasi sebagai prinsip dalam penyelenggaraan kesehatan.
“Karena itu, pemerintah perlu memastikan sistem yang berjalan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan, terutama dalam persoalan kesehatan. Ketika menyangkut ketersediaan dokter spesialis, sistem rujukan harus tersedia dengan baik,” katanya.
Menurut Filep, karakter geografis setiap daerah berbeda sehingga pendekatan pelayanan kesehatan tidak dapat sepenuhnya diseragamkan.
Daerah dengan kondisi kepulauan, terpencil, tertinggal, dan wilayah Papua membutuhkan pendekatan afirmatif agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
“Kalau daerah memiliki karakter geografis yang berbeda, maka pendekatan pelayanannya juga harus afirmatif untuk memastikan akses kesehatan,” ujarnya.
BPJS Perlu Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Filep mengatakan pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi.
Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki peran penting dalam memperkuat dukungan terhadap infrastruktur kesehatan, tenaga medis, ketersediaan obat, alat kesehatan, transportasi rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan perlu memastikan pembiayaan dan tata kelola pelayanan berjalan efektif sehingga peserta memperoleh pelayanan sesuai dengan haknya.
Filep juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai pelayanan kesehatan, termasuk mekanisme pengaduan.
Menurutnya, peserta JKN harus dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai jadwal dokter, antrean pelayanan, ketersediaan kamar, mekanisme rujukan, obat yang dijamin, serta kanal pengaduan yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung arahan Presiden. Pembayaran klaim perlu memastikan peserta memperoleh pelayanan tanpa kesenjangan. Universal health coverage memerlukan indikator seperti akses nyata, terutama layanan kesehatan yang cepat dan merata, khususnya di daerah 3T,” tutur Filep.
Ketua Komite III DPD RI itu menegaskan pihaknya akan terus mendorong pengawasan terhadap kualitas pelayanan JKN.
Pengawasan tersebut diarahkan agar kebijakan dan dukungan anggaran pemerintah tidak hanya berhenti pada aspek pembiayaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata, terukur, dan adil bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. (red/rls)
