MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten segera mempersiapkan usulan satuan pendidikan yang membutuhkan revitalisasi untuk Tahun Anggaran 2027.
Dorongan tersebut disampaikan Filep menyusul disiapkannya anggaran sebesar Rp14,28 triliun secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2027.
Pemerintah juga menargetkan perluasan program tersebut hingga menjangkau 100.000 satuan pendidikan, dengan perhatian antara lain kepada sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Menurut Filep, rencana tersebut harus segera direspons pemerintah daerah agar sekolah-sekolah di Papua Barat yang membutuhkan perbaikan dan pembangunan fasilitas pendidikan dapat dipetakan serta diusulkan sesuai ketentuan.
“Kami mendorong Papua Barat proaktif merespons program ini. Pemda perlu bergerak cepat agar sekolah-sekolah yang membutuhkan, baik negeri maupun swasta, dapat diusulkan sesuai ketentuan dan memperoleh kesempatan dalam program revitalisasi 2027,” ujar Filep.
Filep mengatakan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten perlu mulai melakukan pemetaan kondisi satuan pendidikan sejak dini.
Pemetaan tersebut, kata dia, tidak cukup hanya mencatat jumlah sekolah, tetapi harus menggambarkan kondisi riil setiap satuan pendidikan, termasuk tingkat kerusakan bangunan, kebutuhan ruang kelas, jumlah peserta didik, kondisi sanitasi dan ketersediaan air bersih.
Selain itu, kondisi lahan, legalitas aset, serta aksesibilitas menuju sekolah juga perlu menjadi bagian dari data yang disiapkan pemerintah daerah.
“Data harus valid dan menggambarkan kondisi riil. Dapodik, dokumentasi kerusakan, geotagging, legalitas lahan, dan dokumen kelembagaan perlu disiapkan agar proses pengusulan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Menurut Filep, kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting agar sekolah yang benar-benar membutuhkan revitalisasi tidak kehilangan kesempatan ketika proses pengusulan program dibuka.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan data pendidikan yang digunakan dalam proses pengusulan benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Filep secara khusus meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap sekolah yang berada di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, daerah 3T, serta kawasan yang memiliki akses transportasi dan pembangunan yang sulit.
Menurutnya, kondisi geografis Papua Barat membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Sekolah yang berada jauh dari pusat pemerintahan, kata Filep, sering menghadapi tantangan berbeda dibandingkan satuan pendidikan di wilayah perkotaan. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan akses transportasi, distribusi material pembangunan, serta ketersediaan fasilitas dasar.
Karena itu, pemetaan sekolah harus dilakukan secara menyeluruh agar kebutuhan masing-masing satuan pendidikan dapat diketahui dengan jelas.
Filep juga meminta sekolah swasta yang memenuhi persyaratan agar turut dimasukkan dalam pendataan dan proses pengusulan program revitalisasi.
“Pemda perlu bergerak cepat, mendata secara detail untuk memastikan tidak ada sekolah yang membutuhkan revitalisasi tetapi tidak terdata atau dokumennya tidak lengkap ketika kesempatan pengusulan dibuka,” tegasnya.
Meski mendorong pemerintah daerah segera melakukan persiapan, Filep mengingatkan bahwa mekanisme dan persyaratan final Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2027 tetap harus mengikuti petunjuk teknis yang diterbitkan Kemendikdasmen untuk Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mempersiapkan data dan dokumen sejak awal, sehingga ketika petunjuk teknis resmi diterbitkan dan tahapan pengusulan dibuka, pemerintah daerah tidak lagi memulai proses dari awal.
Persiapan lebih awal juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi sekolah berdasarkan skala prioritas dan tingkat kebutuhan.
Filep menilai koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan atau ketidaksesuaian data saat pengusulan dilakukan.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menyatakan akan terus mendorong fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, khususnya agar kebijakan nasional tersebut dapat menjangkau sekolah yang benar-benar membutuhkan di Papua Barat.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah sekolah yang menjadi sasaran, tetapi juga ketepatan penetapan penerima serta kesesuaian program dengan kebutuhan di lapangan.
“Dalam program nasional ini, pemerintah daerah berperan penting dengan memastikan kebutuhan Papua Barat terpetakan dengan baik dan diusulkan secara tepat, transparan, dan sesuai aturan. Tujuannya adalah menghadirkan sekolah yang layak dan aman bagi anak-anak Papua Barat,” pungkas Filep.
Ia berharap pemerintah daerah memanfaatkan peluang program revitalisasi 2027 dengan melakukan pendataan secara akurat dan menyeluruh.
Dengan persiapan yang lebih awal, sekolah-sekolah di Papua Barat yang mengalami kerusakan atau kekurangan fasilitas diharapkan dapat memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Bagi Filep, revitalisasi sekolah bukan hanya menyangkut pembangunan gedung, tetapi juga bagian dari upaya memastikan anak-anak Papua memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman, dan mendukung proses pendidikan secara berkelanjutan. (red/rls)
